BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb memberikan remisi khusus Hari Raya Natal kepada puluhan penghuni rutan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Sebanyak 41 warga binaan menerima pengurangan masa hukuman atau remisi Natal setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas sikap disiplin dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan di dalam rutan.
“Remisi Natal diberikan kepada 41 warga binaan dan secara resmi diserahkan pada 27 Desember setelah melalui tahapan evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, remisi bukan hak yang otomatis diterima setiap warga binaan. Pengurangan masa pidana tersebut, kata dia, dapat dicabut apabila penerima remisi terbukti melakukan pelanggaran berat selama menjalani hukuman.
“Karena itu, warga binaan tetap dituntut untuk menjaga perilaku dan menaati seluruh tata tertib rutan,” tegasnya.
Ia berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat setelah bebas nanti.
Penulis : Tim

