Foto Subroto
BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Berarti menurut Legislator Kabupaten Berau asal Partai Golkar, Subroto sektor kepala sawit semakin memiliki prospek jangka panjang karena selain hasil dari penjualan, ada bisa menjadi pendongrak pendapatan daerah melalui bagi hasil. Hal ini karena menjanjikan sehingga sangat diharapkan warga wilayah pesisir memanfaatkan peluang ini dengan membuka lahan lebih luas untuk mengembangkan sektor kelapa sawit.
“Dengan memperluas kebun kelapa sawit dari sisi masyarakat baik, juga dari perusahaaan akan berdampak pada pendapatan daerah. Sebab bagi hasil itu nanti dikembalikan lagi ke daerah. Jadi uang itu nanti untuk membangun daerah, kalau pesisir banyak menyumbang berarti sasaran bagi hasil itu seyogyanya dikembalikan ke pesisir,” tuturnya pada awak media, Senin (21/10/2024)
Lebih lanjut dirinya mengatakan sektor kelapa sawit memiliki umur panjang. Oleh sebab itu sektor kelapa sawit memiliki prospek jangka panjang yang akan mendorong minat petani untuk terlibat lebih dalam. “Saya kira kita menginvestasi sekali dinikmati cukup panjang. Kita berinvestasi sekali, tetapi manfaatnya bisa dinikmati dalam jangka panjang,” kata Dewan yang baru saja menerima mandat sebagai Wakil Ketua I DPRD Bumi Batiwakkal periode 2024-2029. (Adv)