BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial MAT (23) diamankan Sat Resnarkoba Polres Berau setelah diduga menyimpan puluhan paket sabu di kawasan Sambaliung, Minggu (24/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 13.30 Wita.
“Begitu menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MAT yang kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan Tanjung Redeb. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi lain.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit handphone milik pelaku.
Tidak berhenti di situ, MAT kembali mengakui masih menyimpan paket sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung. Petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di pinggir jalan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 28 bungkus kecil diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 18,64 gram. Selain itu, turut diamankan 28 potongan pipet kecil warna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, serta satu unit handphone.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polres Berau juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat terus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis: AK










