BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau bersiap melakukan regenerasi besar-besaran di jajaran pejabat eselon II. Sepanjang 2026, sedikitnya sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka maupun manajemen talenta menyusul sejumlah pejabat yang memasuki masa pensiun.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan proses pengisian lima jabatan yang saat ini kosong telah memasuki tahap akhir. Seluruh peserta telah menyelesaikan penulisan makalah dan asesmen kompetensi di Balai Pengujian Kompetensi Yogyakarta.
“Tinggal memasuki tahapan presentasi dan wawancara akhir,” ujarnya.
Menurutnya, dalam dua hingga tiga pekan ke depan panitia seleksi akan menjadwalkan presentasi dan wawancara sebelum tiga nama terbaik untuk setiap jabatan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Muhammad Said memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diawasi secara ketat untuk menjamin proses berjalan objektif.
“Semua proses dilakukan secara profesional, tanpa unsur politik, dan selalu berkoordinasi dengan BKN,” tegasnya.
Di tengah proses seleksi lima jabatan tersebut, pemerintah daerah kembali harus menyiapkan pengisian empat posisi kepala OPD lainnya yang akan ditinggalkan pejabat karena pensiun.
Per 1 Juli 2026, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perpustakaan telah memasuki masa purna tugas. Selanjutnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dijadwalkan pensiun pada bulan berikutnya, disusul Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada penghujung tahun.
“Dengan demikian sampai akhir tahun nanti ada empat jabatan lagi yang harus diisi. Mekanismenya bisa melalui seleksi terbuka atau manajemen talenta,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Pemkab Berau akan mengisi sembilan jabatan pimpinan tinggi selama 2026. Menurut Muhammad Said, pergantian pejabat tersebut merupakan bagian dari regenerasi birokrasi agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Ia berharap proses pengisian jabatan dapat segera dituntaskan sehingga tidak mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan daerah. (Adv)
Penulis: AK









