BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Lambannya proses perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau.
Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan kelancaran aktivitas pembangunan di daerah.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan pemerintah daerah terus mendorong percepatan proses perizinan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kita terus berkoordinasi agar proses perizinannya bisa dipercepat,” ujar Muhammad Said.
Menurutnya, Pemkab Berau telah melakukan berbagai upaya fasilitasi. Asisten II Sekretariat Daerah bersama Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Pemkab menilai kepastian izin penting agar aktivitas pengambilan material seperti tanah urug, pasir dan sirtu dapat berjalan secara resmi dan sesuai ketentuan.
“Harapannya segera ada penyelesaian sehingga kegiatan usaha bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” katanya.
Di sisi lain, persoalan perizinan juga berkaitan dengan penerimaan daerah. Kegiatan MBLB yang telah memiliki izin menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan.
“Kalau belum ada izin, pajak MBLB juga tidak bisa dipungut. Ini tentu berpengaruh terhadap potensi pendapatan daerah,” jelasnya.
Muhammad Said menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendorong koordinasi lintas instansi agar proses perizinan tidak berlarut-larut.
Percepatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha, menjaga ketersediaan material pembangunan, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor MBLB.
Penulis: Awal/AK
Editor : Indra










