BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB -Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan. Sanksi hukum dapat dikenakan kepada perseorangan maupun perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penegasan ini disampaikan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Berau. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak tidak menggunakan cara membakar untuk membuka lahan.
Sri Juniarsih mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan imbauan. Pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Jika ada temuan keterlibatan perusahaan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan menyebabkan karhutla, tentu akan dikenakan sanksi. Kami ingin angka karhutla ini terus menurun dan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Berau beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ancaman karhutla masih perlu diwaspadai meski kondisi di Berau mulai kondusif. Kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah menjadi pengingat bahwa persoalan kebakaran belum sepenuhnya selesai.
Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran terbuka yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas. Warga juga diharapkan segera melaporkan jika menemukan titik api agar dapat ditangani secepatnya.
Sri Juniarsih menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat, perusahaan, dan aparat terkait. Seluruh pihak harus mematuhi aturan agar kebakaran tidak kembali mengancam lingkungan dan kesehatan warga.
“Situasi saat ini belum sepenuhnya aman. Saya meminta masyarakat tetap berhati-hati dan bersama-sama menjaga agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Pemkab Berau berharap pengawasan dan kesadaran masyarakat dapat menekan potensi karhutla. Penindakan terhadap pelanggaran juga diharapkan memberikan efek jera sehingga pembakaran lahan tidak lagi menjadi pilihan dalam aktivitas pembukaan lahan.(Adv)
Penulis: AKM











