BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Aksi bejat seorang pria lanjut usia berinisial SP (61) akhirnya terbongkar setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang baru berusia 6 tahun. Laporan polisi dibuat pada 28 November 2025 setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, membeberkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku di sebuah rumah kontrakan kosong di Jalan Kartini, Kampung Talisayan. Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi dan kedekatannya dengan korban yang sering berada sendirian di rumah.
“Pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang. Pertama diberi Rp20 ribu, kemudian Rp50 ribu agar korban menuruti permintaannya,” ungkapnya.
Berawal dari ajakan duduk di teras rumah, pelaku meminta korban menyentuh bagian sensitif tubuhnya, sebelum akhirnya melakukan pencabulan.
Aksi tersebut, kata dia, berlangsung hampir dua bulan, karena lokasi yang digunakan pelaku berada tepat di samping rumahnya dan tidak berpenghuni.
“Pada salah satu kesempatan, korban bahkan diminta membuka pakaian hingga terjadi tindakan pencabulan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atau UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Nanti akan kami lapis pasalnya. Walaupun sudah berusia lanjut, tetap saja tindakan seperti ini tidak dapat dibiarkan,” tandasnya.
Penulis : Tim

