BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau kembali mengingatkan para pemilik kendaraan angkutan agar rutin melakukan uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) demi menjamin keselamatan di jalan raya, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas kendaraan di akhir tahun.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Berau, Hudan Firdausi, menegaskan bahwa uji KIR merupakan bentuk pengujian teknis untuk memastikan kendaraan benar-benar layak beroperasi.
“Uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali, khususnya untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat, terutama pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang, agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Menurutnya, uji KIR sangat penting untuk mengetahui kondisi kendaraan, apakah masih layak atau tidak untuk beroperasi di jalan raya.
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Hudan menyebut lonjakan uji KIR tidak terlalu signifikan. Namun, peningkatan biasanya terjadi saat adanya kegiatan razia, seperti razia Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Biasanya yang langsung melakukan uji KIR itu kendaraan yang terjaring razia. Tapi jumlahnya tidak terlalu banyak karena rata-rata kendaraan yang terjaring kemarin berplat luar Berau,” ungkapnya.
Terkait kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Berau, Hudan menjelaskan bahwa mereka tetap diperbolehkan melakukan uji KIR di Berau dengan syarat mengantongi surat rekomendasi numpang uji dari daerah asal kendaraan.
“Misalnya dari Bulungan atau Malinau, kalau mereka beroperasi cukup lama di wilayah Berau, bisa uji KIR di sini, tapi harus ada rekomendasi numpang uji dari daerah setempat,” katanya.
Ia pun kembali mengingatkan bahwa sejak Januari 2024, uji KIR sudah tidak dipungut biaya alias gratis. Namun demikian, masih ada penarikan retribusi parkir yang berlaku sebagai biaya berlangganan tahunan.
“Untuk parkir kendaraan roda empat sekitar Rp72 ribu per tahun, sedangkan bus atau kendaraan besar Rp96 ribu per tahun. Ada petugas yang standby khusus untuk penarikan retribusi parkir,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam proses uji KIR, seluruh komponen kendaraan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik kendaraan, lampu, sistem pengereman, hingga kelengkapan teknis lainnya.
“Kalau untuk jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR, yaitu taksi bandara, mobil pikap, bus, mobil boks, serta kereta gandeng dan tempelan,” tandasnya.
Penulis : Tim











