BERAUONLINE .COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau resmi mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 dalam rapat bersama DPRD Berau yang dirangkai dengan penandatanganan nota kesepakatan program pembentukan peraturan daerah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa enam Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan strategis ke depan.
“Dari enam raperda diharapkan mampu mendukung kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Adapun enam Raperda yang diajukan meliputi penyelenggaraan pangan daerah, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Berau tahun 2025–2045, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta APBD tahun anggaran 2027.
Bupati menjelaskan, Raperda tentang penyelenggaraan pangan menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan secara merata di seluruh wilayah.
“Perlu adanya kepastian hukum melalui peraturan daerah yang mengatur ketahanan, cadangan, dan keamanan pangan demi mendukung pembangunan masyarakat yang sejahtera,” jelasnya.
Sementara itu, revisi RTRW 2025–2045 diajukan sebagai penyempurnaan terhadap perda sebelumnya. Dokumen ini diharapkan mampu mendorong iklim investasi di Berau tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan serta sinkron dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi dan nasional.
Di sektor pertanian, Pemkab Berau juga menyoroti pentingnya perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Sri Juniarsih menegaskan bahwa alih fungsi lahan masih menjadi tantangan serius yang harus dikendalikan melalui regulasi yang kuat.
“Perlindungan lahan pertanian tidak hanya soal menjaga produksi pangan, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas ekonomi, sosial, hingga ketahanan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 disusun sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Laporan tersebut juga menjadi dasar evaluasi untuk perencanaan anggaran tahun berikutnya.
Untuk Raperda perubahan APBD 2026, pemerintah menyesuaikan dengan dinamika pendapatan dan belanja daerah, termasuk hasil audit serta kebutuhan pembangunan yang berkembang. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan fiskal tetap adaptif dan tepat sasaran.
Sedangkan Raperda APBD 2027 disusun sebagai dokumen perencanaan keuangan tahunan yang mencakup proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Penyusunannya juga mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat serta tantangan global, seperti potensi krisis pangan dan energi.
Bupati menegaskan, seluruh Raperda tersebut dirancang semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kinerja pemerintah daerah.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan dapat memberikan tata kelola yang baik dan pelayanan publik yang optimal,” pungkasnya.(Adv)
Penulis : AK/Tim











