BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Hangat diperbincangkan masyarakat terkait kenaikan tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai Berau.
Akhirnya mendapat tanggapan dari Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus yang mengatakan, kenaikan tersebut sesuai dengan perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerahnya.
Dirinya mengatakan, masyarakat tidak perlu merasa terbebani apalagi, berhembus kabar kenaikan inflasi terjadi salah satu sektornya adalah di pelayanan kesehatan. Kendati demikian dirinya membeberkan Pemerintah memiliki program BPJS gratis setiap tahun dan telah berjalan sekitar 2 tahun terakhir.
“Masyarakat kan tidak terbebani dengan biaya itu, karena di tanggung oleh BPJS secara menyeluruh. Saya harap masyarakat jangan merasa terbebani dan membenarkan berita yang beredar, Pemerintah saat ini telah menganggarkan Miliar rupiah untuk pengobatan,”tegasnya.
Disisi lain, saat di konfirmasi langsung ke humas RSUD dr Abdul Rivai, Dani Apriat Maja terkait kenaikan tarif RS Abdul Rivai menyampaikan, penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui penelitian dan pembahasan sejak tahun 2021.
Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan melibatkan konsultan independen ternama, dr Tri Muhammad Hani MARS. Menurut pihak RSUD, penyesuaian tarif ini tidak terlepas dari kebutuhan untuk mengimbangi perubahan harga sejak terakhir kali tarif layanan di RSUD dr Abdul Rivai disesuaikan pada tahun 2009.
“Kita akui, penyesuaian tarif ini tentu akan berdampak kepada penyesuaian harga, di mana Tarif lama masih menggunakan harga di tahun 2009. Sementara saat kami sedang menyusun bersama konsultan saat itu harga sudah berubah jauh, baik bahan habis pakai medis, obat-obatan dan operasional lainnya,”tegasnya.
“Dengan demikian, harga lama yang masih mengacu pada tarif 2009 perlu disesuaikan agar dapat menutupi biaya yang terus meningkat,” lanjut Dani
Dani juga menegaskan, terkait dengan klaim penyesuaian tarif hingga 300 persen, angka tersebut perlu dibahas lebih lanjut. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak bersifat merata 300 persen di semua layanan.
Sebagai contoh, pemeriksaan dokter spesialis di ruang rawat inap yang sebelumnya dikenakan tarif Rp64.000, kini mengalami kenaikan menjadi Rp87.500 atau tersesuaikan sekitar 37 persen.
“Meskipun ada layanan yang mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, pihak rumah sakit memastikan bahwa seluruh perhitungan dilakukan oleh konsultan yang berkompeten sesuai dengan unit cost dan perhitungan lainnya sesuai keilmuan rekanan dan RSUD tidak memiliki intervensi terhadap hasil perhitungan tersebut,”pungkasnya.
Penulis : Arham