BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Penerapan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena masih menunggu surat edaran resmi dari bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Di tengah wacana tersebut, Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh perubahan sistem kerja.
”Layanan harus tetap berjalan normal,” tegasnya.
Gamalis,menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak bisa dilakukan secara menyeluruh di semua perangkat daerah.
Menurutnya, sejumlah sektor strategis tetap harus beroperasi, seperti kesehatan, pemadam kebakaran, hingga administrasi kependudukan.
“Ada layanan harus tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejumlah perangkat daerah tetap menjalankan aktivitas penuh di kantor karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, penyesuaian jam kerja yang diterapkan pada hari tertentu dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kinerja ASN secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Gamalis menegaskan bahwa Pemkab Berau tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kebijakan tanpa landasan yang jelas. Berbeda dengan pemerintah pusat maupun provinsi yang dapat langsung mengeluarkan instruksi, pemerintah kabupaten tetap membutuhkan edaran resmi sebagai dasar hukum.
“Kita tetap menunggu surat edaran bupati sebagai acuan,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa skema WFH bukan hal baru bagi ASN. Pengalaman saat pandemi COVID-19 menjadi acuan bahwa sistem kerja fleksibel dapat berjalan efektif, selama disiplin dan tanggung jawab pegawai tetap dijaga.
“Intinya komitmen dan profesionalitas ASN yang diperlukan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan WFH, Pemkab Berau masih menunggu pengaturan lebih lanjut yang akan dituangkan dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah pun memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya akan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat tidak merasakan penurunan layanan meski ada penyesuaian sistem kerja.
“Apapun kebijakannya nanti, pelayanan masyarakat tetap yang utama,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : AK/Tim










