BERAUONLINE .COM, TANJUNG REDEB – Arah penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Berau mengalami pergeseran signifikan. Jika sebelumnya difokuskan pada pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, kini sebagian besar anggaran diarahkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan ini berdampak pada berkurangnya alokasi dana yang langsung dikelola kampung. Bahkan, nilai Dana Desa yang sebelumnya bisa mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar lebih per kampung, kini hanya tersisa sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Sudah diatur pusat, daerah hanya menjalankan,” ujarnya.
Ia menegaskan, anggaran yang dialihkan tetap akan kembali ke kampung dalam bentuk aset.
“Dana itu tetap untuk kampung,” singkatnya.
Menurutnya, program KDMP dirancang untuk memperkuat ekonomi desa dalam jangka panjang melalui pembangunan sarana dan fasilitas koperasi.
Dalam pelaksanaannya, DPMK hanya mengawal proses pembentukan melalui musyawarah kampung (Musdes), sementara legalitas ditangani oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag).
“Kami hanya mengawal pembentukan,” jelasnya.
Ia juga menyebut, pemerintah daerah turut mendukung pembiayaan legalitas koperasi, termasuk akta notaris.
“Pemda bantu biaya legalitas,” tambahnya.
KDMP sendiri memiliki perbedaan dengan koperasi desa lainnya, karena kepala kampung berperan sebagai pengawas dan seluruh aset yang dibangun bersumber dari Dana Desa. Ke depan, pengembangan koperasi akan mencakup pengadaan sarana operasional yang didanai secara bertahap.
“Penganggaran bisa sampai enam tahun,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : AK/Tim










