BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB -Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau mulai memperketat pengawasan terhadap pengembang yang mengabaikan kewajiban administrasi.
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, menegaskan pihaknya telah beberapa kali memanggil pengembang secara persuasif. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan maupun melengkapi dokumen yang diminta.
“Kami sudah menghubungi langsung dan meminta datang ke kantor, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya saat wawancara, Rabu (8/7/2026).
Menurut Mulyadi, dokumen site plan merupakan syarat penting yang tidak boleh diabaikan karena menjadi dasar penataan kawasan perumahan sekaligus melindungi hak konsumen.
Di dalam site plan, kata dia, tercantum secara rinci lokasi jalan, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum juga bermanfaat bagi penghuninya. Site plan akan di gunakan sebagai dasar pemecahan sertifikat.
“Kalau tidak ada site plan, masyarakat tidak tahu di mana fasilitas umum, ruang terbuka hijau maupun lahan pemakaman yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan diperkuat Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006.
Karena itu, alasan membantu masyarakat memiliki rumah tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan aturan.
“Membantu masyarakat itu baik, tetapi kewajiban sesuai aturan tetap harus dipenuhi,” katanya.
Disperkim pun menyiapkan sanksi administratif bagi pengembang yang tidak kooperatif, mulai dari penundaan proses site plan hingga memasukkan nama pengembang ke dalam blacklist.
“Kalau tetap tidak ada itikad baik, kami akan kenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Penulis : AK










