• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Sabtu, September 30, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Pelaku Pembunuhan di Mayang Mangurai Divonis 18 Tahun Penjara

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
April 16, 2021
in BERAU
0
Pelaku Pembunuhan di Mayang Mangurai Divonis 18 Tahun Penjara
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Terdakwa kasus pembunuhan Fransisca (25), yakni Ricky Ashari (33), akhirnya mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara.

Humas PN Tanjung Redeb, I Wayan Edy Kurniawan mengatakan, sidang putusan pada Selasa (13/4/2021), terhadap Ricky Ashari yang telah membunuh Fransisca, yang jasadnya dibuang di kolam penangkaran buaya Mayang Mangurai pada Oktober 2020 silam, sudah rampung.

READ ALSO

Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah

Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau

“Putusan sudah dijatuhkan,” ujarnya, Jumat (16/4/2021).

Dalam putusan tersebut, ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Jadi (putusan) itu termasuk dalam masa hukuman yang dijatuhkan juga,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang disidangkan, 1 unit minibus dengan Nopol KT 1411 GE beserta STNK dan kunci kendaraan yang digunakan mengangkut jenazah Fransisca.

“Untuk barang bukti itu akan dikembalikan ke pemiliknya atas nama Gusman,” ungkapnya.

Kemudian, 1 lembar baju batik motif warna coklat dan orange, 1 lembar bra warna hitam, 3 potong tali nylon warna oranye, 1 buah masker warna biru, potongan lakban warna coklat, 1 unit handphone warna hitam (milik terdakwa), 1 buah jaket warna kuning les abu-abu, 1 buah pisau cutter tanpa gagang. Selanjutnya, barang bukti akan dilakukan pemusnahan.

“Itu akan dibakar nanti,” bebernya.

Lanjutnya, masih ada barang bukti yang akan dikembalikan kepada suami korban. Yakni, 1 unit sepeda motor dengan Nopol KT 6270 GQ, 1 unit handphone warna biru (milik korban), 1 buah jam tangan wanita warna putih dan satu buah buku nikah dengan nomor 0120/057/VI/2019.

“Itu semua akan diserakan kepada suami korban,” ungkapnya.

Dengan demikian, proses persidangan kasus tersebut telah selesai dan inkrah. Dikatakannya, keputusan selanjutnya ada pada kuasa hukum terpidana. Apakah ingin melakukan banding atau tidak.

Penulis: Sofy

Editor: Tim

Related Posts

Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah
Advertorial

Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah

September 29, 2023
Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau
BERAU

Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau

September 28, 2023
Warga RT 03 Kelurahan Sei Bendungun Menolak Adanya Penambangan Batubara Di Wilayahnya
BERAU

Warga RT 03 Kelurahan Sei Bendungun Menolak Adanya Penambangan Batubara Di Wilayahnya

September 27, 2023
Mantan Karyawan Telkomsel Curi Ratusan Aki Tower Telkomsel
BERAU

Mantan Karyawan Telkomsel Curi Ratusan Aki Tower Telkomsel

September 26, 2023
Bupati Berau Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Al Bahjah
BERAU

Bupati Berau Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Al Bahjah

September 25, 2023
Borong Juara di Bulbak Peternakan dan Keswan Tingkat Kaltim 2023, Ini Rasa Syukur Kadis DTPHP Berau
Advertorial

Borong Juara di Bulbak Peternakan dan Keswan Tingkat Kaltim 2023, Ini Rasa Syukur Kadis DTPHP Berau

September 25, 2023
Next Post
Segera Berzakat Fitrah, Ini Tiga Katagorinya

Segera Berzakat Fitrah, Ini Tiga Katagorinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung PCNU Berau

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung PCNU Berau

November 24, 2022

DD Dituntut 36 Bulan Penjara, Pelaku Utama Darman Hilang

November 13, 2020
Jalin Silaturahmi Sesama Anggota, AJB Gelar Futsal

Jalin Silaturahmi Sesama Anggota, AJB Gelar Futsal

April 4, 2023
Baznas Pastikan RSB Beroperasi Tahun Ini

Baznas Pastikan RSB Beroperasi Tahun Ini

April 14, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020