BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Pernikahan tak selamanya mulus, pastinya akan ada percekcokan dalam rumah tangga yang mengkibatkan perceraian.
Sejauh ini, dari catatan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Berau. Sejak bulan Januari hingga Oktober 2020, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Berau mencapai 673 perkara.
“Dari sekian perkara itu, ada yang dikabulkan dan ada yang di gugurkan atau ada yang di cabut,” ungkap Kaspul Asrar selaku Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Senin (26/10/2020).
Dikatakanya, rata-rata kasus perceraian di Berau didasarkan adanya perselisihan dan pertengkaran. Terkadang juga masalah pihak ke-3 , dan tentunya masalah ekonomi.
“Apalagi sekarang ini banyak perusahan-perusahaan yang tutup, yang ada kaitannya dengan rumah tangga mereka,” lanjutnya.
Dari 673 perkara, ada sebagian juga perkara dispensasi yang nikah di bawah umur atau di bawah 19 tahun sekitar ada 63 perkara. Adapun masalah isbat nikah atau yang tidak tercatat di KUA ada 29 data yang di putus.
“Dihimbau, kepada warga sebelum melaporkan ke pengadilan agama, ada baiknya mendapatkan nasehat dari KUA atau BKD, kalau itu seorang PNS. Yang diharpakan, pasangan tersebut bisa rujuk kembali dan tidak terjadi perceraian,”pungkasnya.
Penulis : Tim