BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau diperbolehkan mengambil cuti sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Bagi ASN yang ingin mudik lebih awal, mereka bisa mengambil cuti 3 hari sebelum hari terakhir kerja,” kata Said saat diwawancarai wartawan, Rabu (3/4/2024).
Said menjelaskan, cuti ASN merupakan hak yang diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, ASN yang ingin mengambil cuti setelah Lebaran juga diperbolehkan.
“ASN yang ingin cuti setelah Lebaran juga boleh, karena memang itu hak cuti mereka,” ujarnya.
Namun, Said mengingatkan agar ASN tidak mengambil cuti secara bersamaan, karena hal tersebut dapat menghambat pelayanan publik.
“Kita serahkan ke masing-masing perangkat daerah untuk mengatur jadwal cuti ASN. Jangan sampai cuti bersamaan, karena itu akan menghambat pelayanan,” tegasnya.
Said juga berharap kepada kepala perangkat daerah agar tidak memberikan cuti berlebih kepada ASN dalam waktu bersamaan.
“Jangan sampai ada kepala perangkat daerah yang memberikan cuti berlebih kepada ASN dalam waktu bersamaan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran pelayanan publik,” imbuhnya. (Adv)
Penulis : Jhesvin