• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Sabtu, September 30, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Juni 13, 2023
in BERAU
0
Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Entah setan apa yang merasuki pria berusia 46 tahun asal Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Dia terjerat kasus memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun. Bahkan, kejahatan asusila itu ia lakukan hingga berulang kali. Di rumah, di kebun hingga di rumah kerabatnya yang ada di Berau.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, berdasarkan pengakuan Tasri (46), perbuatannya itu dilakukan karena mencintai anak kandungnya itu, serta menganggap layaknya sebagai seorang kekasih.

READ ALSO

Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah

Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau

“Lantaran sudah cukup lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini telah beranjak dewasa. Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban,” ungkap AKP Ridwan Lubis, Senin 12 Juni 2023.

Informasi yang terungkap, peristiwa ini bermula pada April 2023 lalu. Kala itu, menjadi awal bagi Tasri merudapaksa putri kandungnya yang tinggal satu rumah. Yang kini telah berusia 19 tahun.

“Sejak kedua orangtuanya bercerai saat ia berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” bebernya.

Korban awalnya menolak (ketika tersangka mengajak untuk berhubungan intim, red), namun ayah kandungnya langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkannya ke paha korban. Tetapi korban tetap menolak. Tersangka terus memaksa dan merudapaksa korban.

“Kejadian tersebut terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka,” bebernya.

Kemudian, ungkap Ridwan Lubis, pada awal bulan Mei 2023, tersangka mengajak korban pindah ke rumah saudara tersangka di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor.

“Saat dipertengahan jalan, tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan dengan korban,” jelasnya.

Saat tiba di rumah saudara tersangka, korban mengaku dirudapaksa ayahnya setiap dua hari sekali.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik,” ungkap mantan Kapolsek Segah itu.

Perbuatan bejat ayah kandung korban tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Tak kuasa mendengar cerita sang anak, ibu korban membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu 11 Juni 2023.

Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” pungkasnya.

HUMAS POLRES BERAU

Related Posts

Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah
Advertorial

Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah

September 29, 2023
Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau
BERAU

Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau

September 28, 2023
Warga RT 03 Kelurahan Sei Bendungun Menolak Adanya Penambangan Batubara Di Wilayahnya
BERAU

Warga RT 03 Kelurahan Sei Bendungun Menolak Adanya Penambangan Batubara Di Wilayahnya

September 27, 2023
Mantan Karyawan Telkomsel Curi Ratusan Aki Tower Telkomsel
BERAU

Mantan Karyawan Telkomsel Curi Ratusan Aki Tower Telkomsel

September 26, 2023
Bupati Berau Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Al Bahjah
BERAU

Bupati Berau Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Al Bahjah

September 25, 2023
Borong Juara di Bulbak Peternakan dan Keswan Tingkat Kaltim 2023, Ini Rasa Syukur Kadis DTPHP Berau
Advertorial

Borong Juara di Bulbak Peternakan dan Keswan Tingkat Kaltim 2023, Ini Rasa Syukur Kadis DTPHP Berau

September 25, 2023
Next Post
Enam Kali Menikmati Gadis Berumur 19 Tahun, Firdaus Ditangkap Polisi

Enam Kali Menikmati Gadis Berumur 19 Tahun, Firdaus Ditangkap Polisi

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Bupati Sri Juniarsih Resmikan SPBU Di Jalan HRM Ayoeb

Bupati Sri Juniarsih Resmikan SPBU Di Jalan HRM Ayoeb

Juli 4, 2021
Launching Aplikasi RKBMD/Etalase, Begini Harapan Bupati

Launching Aplikasi RKBMD/Etalase, Begini Harapan Bupati

November 8, 2022
Sultan Sambaliung Lakukan Ritual Tapung Tawar di Jembatan Sambaliung

Sultan Sambaliung Lakukan Ritual Tapung Tawar di Jembatan Sambaliung

Juni 3, 2023
Masuk Derawan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin Dosis Pertam,

Masuk Derawan Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin Dosis Pertam,

Desember 24, 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020