BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Dua pelaku sindikat narkoba pesisir Berau diringkus Polsek Biduk-Biduk, Jumat (17/9/2021) dini hari sekitar pukul 00.15 wita.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Didin Nurdin menuturkan, pihaknya dan Polsubsektor Batu Putih mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis (16/9/2021) pukul 22.30 wita, bahwa pelaku berinisial BH (42) memiliki dan sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pada Jumat (17/9/2021) pukul 00.15 wita, kita melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah BH, ditemukan satu bungkus besar dan satu poket sedang sabu, yang ia simpan di sebuah kotak di atas lemari di rumahnya,” beber Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Didin Nurdin saat dikonfirmasi, pada Jumat (17/9/2021) sore.
“Total berat sabu yang disita dari tangan BH seberat 22,95 gram. Dan BH ini sudah lama menjadi TO (target operasi),” tambahnya.
Sementara BH, segera dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan BH, ia mendapatkan sabu itu dari seseorang dari Tarakan, Kalimantan Utara. Barang haram itu kemudian dikirim ke Berau melalui seorang kurir.
“Sabu itu diperkirakan dikirim dari Tarakan, kemudian menyeberang ke Bulungan. Lalu masuk ke Berau melalui jalur darat, hingga di sebar di pesisir selatan Berau,” jelasnya.
Dari keterangan BH, lanjut Didin, pelaku bertemu dengan kurir tersebut di sebuah rumah di Jalan Raja Alam II, Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. BH yang ternyata merupakan bandar, kemudian membagikan sabu yang dipesannya tadi kepada 3 tiga pengedarnya, yakni CW, AB dan SM.
“Petugas kemudian segera mencari keberadaan CW dan AB di rumah mereka, namun sudah melarikan diri. Sementara, SM berhasil kita ringkus di rumahnya,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SM, polisi menemukan 11 poket sabu dengan berat bruto yang disimpannya di dalam tas selempang warna hitam beserta barang bukti lainnya, berupa pipet dan sendok takar, bong kaca, jarum suntik, gunting, plastik klip untuk membungkus sabu, serta 3 lembar bukti transfer.
Saat ini, BH dan SM dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk untuk diproses lebih lanjut. Sementara, CW dan AB masih dalam pengejaran.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimum 20 tahun atau penjara seumur hidup,” bebernya.
“Kita masih terus lakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba Pesisir Berau,” tandasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim