BERAUVISION.COM, PULAU DERAWAN – Komitmen memberantas peredaran narkoba di kabupaten terus ditunjukkan oleh jajaran kepolisian Polres Berau. Kali ini, melalui Polsek Pulau Derawan polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu pada Sabtu (17/10/2020) kemarin.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial Hr (25) warga Kampung Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Provinsi Kaltara saat tengah melintas di Jalan Poros Divisi 5, Kampung Tanjung Batu.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 1,47 gram, 1 unit handphone, 4 lembar bukti transfer, 1 buah korek gas warna hijau dan 1 unit sepeda motor vixion.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Koko Djumarko mengatakan, dalam pengungkapan tersebut berawal pada sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 13.30 Wita. Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan mendapat Informasi Bahwa di Jalan Poros PT. SKJ Sering ada Transaksi Narkotika Jenis Shabu.
“Selanjutnya, dari Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Koko Menjelaskan, kanit Res dan Anggota Res Polsek mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah berada di TKP polisi melihat ada motor yamaha vixion yang sedang melintas.
“Polisi langsung menghentikan motor tersebut, setelah berhenti pelaku langsung membuang plastik warna bening,” katanya.
melihat hal tersebut, Kemudian tim langsung mengambil plastik tersebut dan ternyata berisi barang haram yang di duga narkotika jenis Sabu .
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk proses
Penyidikan, dan kasus ini masih dalam pengembangan guna mencari terduga adanya pelaku lain,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Tim