Ket Foto : Suasana Massa Yang Saat Asik Konser Musik Didepan Kator Perusahaan Kepala Sawit Di Kampung Tanjung Batu.
BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Beredar kabar bahwa pada proses kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Batiwakkal dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020.
Pasalnya, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut tampak adanya konser musik dan peserta yang hadir cukup banyak berkerumun. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampung Tanjung Batu pada Rabu (30/9/2020).
Hal ini pun lantas ditanggapi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah dengan membenarkan perihal tersebut.
Ia mengaku mendapat laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 1 yakni Seri Marawiah-Agus Tantomo.
Meski kini pihaknya belum dapat memberi banyak tanggapan, Bawaslu masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai perihal tersebut.
“Sementara ini kami masih membuat kajian lebih dulu terkait hal itu. Apabila hasil klarifikasi ditemukan pelanggaran akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ucap Ketua Bawaslu, Nadirah pada Kamis (1/9/2020) siang.
Di masa pandemi Covid-19, pelaksanaan tahapan kampanye telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. Hal ini agar meminimalisir penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Bumi Batiwakkal. Sehingga penerapan protokol kesehatan (protkes) benar-benar harus diterapkan dalam semua tahapan Pilkada.
Ada beberapa larangan yg dijelaskan dalam aturan tersebut yakni tidak diperkenankan mengadakan kegiatan seperti diantaranya, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik, mengadakan rapat umum, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, perlombaan dan peringatan hari ulang tahun partai politik.
Penulis : Van
Editor : Tim