BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan permasalahan perijinan PT Berau Agro Asia (BAA) yang bergerak di bidang perkebunan Kepala Sawit l, pada Selasa (20/9/2022) diruang Rapat Gabungan DPRD Berau.
RDP tersebut juga menghadirkan OPD terkait Seperti DPMPTSP, Disbun, DLHK, Direktur Utama PT. BAA (Berau Agro Asia), Camat Segah, Kepala Kampung Gunung Sari, Harapan Jaya, Tepian Buah dan beberapa ketua atau perwakilan koperasi yang ada di Kecamatan Segah.
Rapat yang secara langsung dipimpin Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir mengatakan, permasalahan terkait perizinan PT BAA yang sampai saat ini masih berproses atau belum keluar izinnya namun sudah beroperasi.
Bahkan, limbah pabrik PT.BAA juga sudah mencemari air sungai yang ada dikampung sekitar pabrik. Serta diduga adanya monopoli oleh koperasi-koperasi yang lain.
“Permasalahan terkait perizinan ini, pihaknya mengundang OPD terkait untuk dimintai kejelasan terkait hal itu. Ada Dugaan memonopoli terhadap koperasi-koperasi yang lain”, ujarnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi II Wendy Lie Jaya menambahkan, dirinya merasa kecewa lantaran direktur utama PT. BAA tidak hadir, dan justru mengutus orang sebagi perwakilan dari pihak PT.BBA, yang tidak mempunyai surat mandat ataupun surat kuasa untuk hadir sebagai perwakilan perusahaan.
Dirinya menjelaskan, sebab dikeluarkannya orang tersebut karena menurutnya tidak bisa mengambil suatu kebijakan.
“Untuk itu, saya perkenankan untuk saudara keluar dari ruang rapat ini, karena percuma saja, tidak bisa mengambil atau kebijakan terkait permasalahan ini”, ujarnya.
Sedangkan penjelasan dari pihak Perusahaan yaitu Dinda Selaku SSL PT BAA mengaku, dirinya hanya mendapat perintah untuk mewakili atasannya itu. Dijelaskannya, bahwa Dirut PT.BAA sedang berada diluar Kota.
“Saya hanya diperintahkan untuk mewakili beliau, melalui pesan whatshapp”, tuturnya.
Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handayani menyatakan, izin PT. BAA tersebut masih dalam proses. Untuk Dari Disbun hanya mengeluarkan rekomendasi teknis terkait untuk melanjutkan menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Setelah dari rekomendasi perkebunan itu, lanjut ke tahap pengurusan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) dari DPMPTSP.
“Tapi sampai sekarang DPMPTSP belum mengeluarkan itu, dikarenakan ada persyaratan administrasi yang belum terpenuhi sehingga memang sampai hari ini bisa dikatakan PT. BAA itu belum mengantongi izin IUP-P sebagai syarat untuk melaksanakan produksi,” jelasnya.
Penulis : Tim