BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – DD kembali menjalani sidang terkait dugaan kasus pelanggaran Pilkada. Kali ini sidang lanjutan untuk pembacaan tuntutan jaksa, Jumat (13/11/2020) pukul 16.00 wita.
Jaksa penuntut umum menuntut DD dengan hukuman 36 bulan kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atas pelanggaran hukum yang dilakukan DD. Yakni mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu paslon dengan menjanjikan sejumlah uang maupun sembako.
Namun putusan sidang terkendala, lantaran hakim tidak bisa memutuskan karena saksi yang tidak hadir dipersidangan.
“Seperti biasanya ketika saksi dibutuhkan malah hilang. Tapi ketika perkara selesai saksi baru datang,” ujar kuasa hukum DD, Andi Bahrunsyah.
Sebelumnya, mencuat nama Darman yang dianggap sebagai dalang dari kasus ini. Namun hingga DD menjalani sidang, Darman tidak bisa ditemui.
“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai tim kuasa hukum, kenapa dari kemarin awal penyelidikan tidak dikejar seseorang yang namanya Darman,” ucapnya.
Mengenai pengajuan banding, masih menunggu dua tahapan lagi, yaitu pledoit dan putusan.
“Masih ada dua tahapan lagi. Kita berharap agar DD dapat dibebaskan dari tuntutan. Karena menurut kita, DD hanyalah korban dalam hal ini,” tuturnya.
Terkait permasalahan dan fakta baru yang terungkap di persidangan, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb I Wayan Edi Kurniawan menyebut, sudah tercatat secara lengkap di berita acara oleh panitera pengganti. Baru kemudian akan dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim dalam putusan.
“Sudah kita catat semuanya. Saat jaksa membacakan tuntutan juga kita beri kesempatan ke penasehat hukumnya, untuk menjawab,” pungkasnya.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin(17/11/2020).
Penulis : Dewi
Editor : Sofy