• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Minggu, Juni 26, 2022
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Politik Uang, Bawaslu Bawa Keranah Hukum

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Oktober 19, 2020
in Headline
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Paska kejadian dugaan politik uang yang dilakukan oleh pria berinisial DD (57) dengan melakukan pendataan pemilih di Jalan Dahlia, Tanjung Redeb beberapa waktu dekat ini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau mengaku telah melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib untuk diselidiki.

READ ALSO

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen

Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar

Bawaslu kemudian mewanti-wanti agar masyarakat tidak melakukan tindakan serupa lantaran ada sanksi (hukuman) yang tegas baik dari si pemberi maupun si penerima.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah yang dikonfirmasi pada Senin (19/10/2020) siang mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam pasal 187 A Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada.

Dalam aturan itu menyebutkan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan. baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi memilih calon tertentu. Sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sedang bagi penerima, dalam UU yang sama, pada ayat (2) disebutkan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dikatakan Nadirah, sangat berbeda jika dibandingkan dengan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur adanya jeratan hukum yang sama bagi pemberi dan penerima.

“UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana jika terbukti melakukan praktik politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya pemberi yang bisa dijerat,” tegasnya.

Menurutnya, peran serta masyarakat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang, masyarakat Bumi Batiwakkal dapat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran atau money politic saat tahapan pesta demokrasi silakan masing-masing pasangan calon (paslon).

“Dalam hal ini masyarakat bisa melapor ke Sekretariat Bawaslu Jalan Merah Delima, Tanjung Redeb,” ungkapnya.

Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020, Nadirah menekankan, baik dari paslon, tim sukses konstituen beserta masyarakat agar dapat menjaga kondusifitas berjalannya pesta demokrasi.

“Jangan sampai hal tersebut tercoreng dengan adanya tindakan yang melanggar hukum atau seperti halnya melanggar UU yang disebutkan sebelumnya,” tutupnya.

Penulis : Tim

Related Posts

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen
BERAU

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen

Maret 17, 2022
Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar
Headline

Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar

Februari 15, 2022
Tembok Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur Roboh
BERAU

Tembok Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur Roboh

Januari 16, 2022
300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau
BERAU

300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau

September 14, 2021
Pangkogabwilhan II Pastikan Perbanyak Ketersediaan Vaksin Untuk Masyarakat Berau
BERAU

Pangkogabwilhan II Pastikan Perbanyak Ketersediaan Vaksin Untuk Masyarakat Berau

September 11, 2021
6,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan
BERAU

6,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Februari 22, 2021
Next Post

Banyaknya korban PHK, Usaha Pembudidayaan ikan Banyak Peminatnya

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Berau Masih Zona kuning, Kecamatan Maratua Yang Aman Dari Kasus Covid-19

November 3, 2020
Meningkat Pesat, Mualaf di KAT Sei Maning Mencapai 24 Orang

Meningkat Pesat, Mualaf di KAT Sei Maning Mencapai 24 Orang

April 30, 2021

Masrani Optimis Pasca Pandemi Covid-19 Jumlah Wisatawan Meningkat Drastis

November 23, 2020
Mbappe & Haaland, Ini Kata Lewandowski

Mbappe & Haaland, Ini Kata Lewandowski

Februari 16, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020