Foto : Ilustrasi (istimewa)
BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum guru di Kecamatan Sambaliung atas dugaan tindak pelecehan terhadap siswi berusia 13 tahun. Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak berwajib.
Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap di kediamannya pada Rabu (29/4) dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (28/4) saat jam pelajaran olahraga. Berdasarkan keterangan, pelaku awalnya meminta korban untuk menyimpan peralatan olahraga ke gudang sekolah.
Saat korban berada di dalam gudang yang dalam kondisi sepi, pelaku kemudian menyusul. Di lokasi itulah, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.
“Dari keterangan yang kami terima, kejadian ini disebut baru satu kali terjadi,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 418 ayat (2) huruf b.
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya korban lain dalam kasus tersebut.
“Penyelidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya,” pungkasnya.
Penulis : AK









