BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB — Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Timur akhirnya telah oleh Sekretariat DPRD Berau, Abdurrahman mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Berau dari Fraksi PKS.
Sekretariat DPRD Berau, Abdurrahman mengatakan bahwa berkas telah diterima namun belum berbentuk fisik.
“Bulan Juni ini kita akan adakan rapat Banmus terlebih dahulu, Namun SK yang kami terima masih berbentuk soft file yang dikirim melalui via WhatsApp saja,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa setelah nantinya diadakan dan telah disepakati dari hasil Banmus nanti, maka Paripurna pelantikan pun akan dilaksanakan.
“Sehabis kita melakukan rapat Banmus, nantinya kita juga akan melakukan paripurna pelantikan,” ujarnya.
Ia pun menuturkan bahwa Jasmine Hambali akan digantikan oleh Ismail Mustamim yang mendapatkan suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
“Kami pun telah menerima surat dari PKS menyusul SK dari Gubernur yang dimana menjadi penguat untuk penggelaran paripurna nantinya,” tuturnya.
“Saya pun berharap agar selama proses PAW nantinya tetap berjalan aman dan tuntas hingga selesai,” pungkasnya.
Penulis : Nofian Sandi/Tim