BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu (02/10/2024).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menciptakan ketentraman di Bumi Batiwakkal.
Pemusnahan barang bukti (BB) dari 72 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Juni hingga September 2024. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kasus, Di antaranya, 31 perkara narkotika, 22 perkara terkait orang dan harta benda (OHARDA), 18 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta minuman keras dari tindak pidana perlindungan konsumen dan tipiring masing-masing 1 perkara. Selain itu, sebanyak 10.150 butir obat-obatan terlarang jenis Doubel L juga turut dimusnahkan.
Dalam kegiatan tersebut, M. Hendratno, Asisten 1 Sekretariat Kabupaten Berau, mewakili Pjs Bupati Berau, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bukti akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan mandat eksekutif.
“Kegiatan ini merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan kita terhadap tindak kriminalitas. Kita semua berharap, ke depan tindakan kriminal dapat terus berkurang, sehingga tercipta ketentraman di wilayah Berau,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum, serta melaporkan hal-hal mencurigakan yang berpotensi merusak generasi penerus.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Yovandi Yazid, menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penyelesaian perkara.
“Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi perkara yang tertunda hingga akhir tahun ini,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga menjadi langkah konkrit untuk mewujudkan wilayah Berau yang aman dan kondusif, sejalan dengan harapan masyarakat agar kejahatan semakin berkurang di masa mendatang.
Penulis : Tim