BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Salah satu bakal calon Pilkada Berau tahun 2020, Sri Juniarsih dinyatakan positif Covid-19 saat mengikuti tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau.
Hal tersebut sontak mengundang pertanyaan bagi masyarakat apakah istri almarhum Bupati Muharram itu dinyatakan gugur sebagai kandidat di pesta demokrasi ataukah sebaliknya?
Hal ini lantas ditanggapi oleh Ketua KPU Berau, Budi Harianto saat dikonfirmasi dengan mengatakan yang bersangkutan dinyatakan tidak akan gugur.
Pasalnya, sesuai dengan mekanisme dalam peraturan KPU (PKPU) bila ada salah satu kandidat yang mengalami hal tersebut. Maka hanya akan diberi waktu hingga dinyatakan sembuh kembali agar tahapan tes kesehatan bisa dilanjutkan.
“Tidak menggugurkan. Jika terpapar Covid-19, maka akan diberikan waktu selama kurang lebih 14 hari sesuai protokol kesehatan (protkes) Covid-19,” ujarnya.
Meski dinyatakan jalan terus, Budi menerangkan, yang bersangkutan hanya akan berkurang masa kampanyenya.
Sebab, sebelum dinyatakan sembuh, maka Sri Juniarsih belum bisa melakukan kampanye atau sosialisasi dengan warga masyarakat.
“Iya yang dikorbankan adalah masa kampanyenya,” tutupnya.
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan jadwal tahapan Pilkada dimana waktu kampanye hanya 71 hari.
Sementara itu, Pada Selasa (29/9/2020) sekira pukul 19.00 Wita, Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau kembali merilis 13 kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 dinyatakan selesai isolasi dan sembuh.
Namun dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinkes Berau, Iswahyudi tidak terdapat nama Sri Juniarsih (Berau 222) dinyatakan sembuh.
Padahal SJ sendiri telah dinyatakan negatif Covid-19 setelah melakukan swab tes di Klinik Tirta Tanjung Redeb pada Senin (28/9/2020).
Sri Juniarsih (SJ) setelah melakukan swab tes kemudian langsung melakukan pemberkasan sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau sebagai bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2020.
Saat berkas diserahkan, KPU Berau menganggap bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sehingga diberi surat pengantar untuk mengikuti tahapan lanjutan Pilkada yaitu tes kesehatan di salah satu Rumah Sakit (RS) di Balikpapan.
Keseokannya (29/9/2020), dirinya lantas berangkat ke Balikpapan untuk mengikuti tes kesehatan di RS Kanudjoso Jatiwibowo (RSKJ).
Namun dalam lewatannya tersebut, SJ diinformasikan melakukan swab tes ulang. Alhasil, yang bersangkutan masih menunjukkan terkonfirmasi Covid-19.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi yang mengaku mendapat rilis dari Balikpapan pada Selasa (29/9/2020) pagi.
Saat dikonfirmasi awak media, Is -sapaan akrabnya- menerangkan bahwa kasus seperti halnya yang bersangkutan sering ditemui oleh Dinkes.
“Kasus seperti ibu Sri ini banyak terjadi. Pedoman sebelum dinyatakan sembuh (Rev 5) pasien harus 2 kali negatif swab selama 24 jam,” ucapnya.
Saat ditanya terkait tidak dirilisnya nama SJ dalam daftar yang dinyatakan sembuh, Dinkes menjawab ada alasan terkait hal tersebut.
“Misal seperti klaster ijtima, itu ada beberapa kasus serupa. Sampel 1 negatif, sampel 2 dalam waktu 24 jam dinyatakan positif. Sehingga tidak dirilis sembuh tapi lanjut pengobatan selama dua hari,” lanjutnya.
“Ini jadi masalah karena di bawa ke area politik, ada yang punya kepentingan selain kesehatan,” jelasnya.
Penulis : Van
Editor : Tim