BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Terkait Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi Sembilan Tahun yang semula hanya menjabat selama enam tahun berdasarkan revisi Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Wakil Bupati Berau, H Gamalis menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan adanya perpanjangan masa Jabatan menjadi sembilan tahun ini kemungkinan bisa menjadi potensi kampung agar bisa lebih berkembang dan maju.
“Untuk ini saya masih belum bisa memastikan atau mengatakan bahwa apakah setuju atau tidak dengan masa perpanjangan jabatan ini,” katanya.
Untuk perpanjangan jabatan hingga sembilan tahun terbilang sangatlah lama. Dikatakannya, sedangkan Berau masih menerapkan Enam Tahun, jadi untuk masa jabatan selama sembilan tahun itu sangat perlu dibahas lebih mendalam lagi.
“Semisalnya memang ditetapkan maka harus ada perbincangan dengan Forkopimda lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani pun menyampaikan, untuk permasalahan perpanjangan jabatan dirinya mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat, karena untuk sebuah jabatan yang dijalani seseorang yang pasti masyarakat lah yang merasakan, sehingganya itu semua tergantung dari masyarakat.
“Yang merasakan adalah masyarakat, karena merasakan jabatan seseorang, untuk itu sepenuhnya kepada masyarakat yang setuju atau tidak,” jelasnya.
Untuk penambahan masa jabatan pun harus ada alasan yang kuat dan harus bersifat suara dari masyarakat, karena di Berau masih menerapkan Jabatan Kepala Desa (Kades) selama enam tahu.
“Usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa,” katanya.
“Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja yang bisa maksimal,” sambungnya.
Menurut Politikus NasDem ini, perlu kajian kuat, jika memang pemerintah pusat ingin memperpanjang masa jabatan kepala kampung dengan melakukan berbagai suara dengan masyarakat apakah menerima atau tidak.
“Ini perlu dibahas dengan Pemkab Berau, duduk bersama membicarakan masalah perpanjangan jabatan ini,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Tim