Ket Foto : Saat adanya Kapal Pengebom diwilayah Perairan Berau beberapa waktu lalu yang sempat diambil oleh Nelayan setempat Biduk-Biduk. File : Istimewa
BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Kembali maraknya aksi destruktif fishing atau penangkapan ikan melalui pengeboman dan potasium di wilayah Perairan Kabupaten Berau.
Mendapat tanggapan tegas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Berau, Tenteram Rahayu, yang mengatakan, dengan adanya Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadikan Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Berau memiliki keterbatasan untuk menindaklanjuti maraknya kasus tersebut.
Sehingga, lantas mendorong pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bisa membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Bumi Batiwakkal agar maksimal dalam pengawasan destruktif fishing.
“Kita meminta agar Provinsi secepatnya mendirikan UPTD di Berau, Insya Allah dalam waktu dekat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI juga akan membentuk pos pengamanan di Tanjung Batu,” ucap Tenteram.
Lanjutnya, dalam kedatangannya KKP RI nanti, agar secepatnya direspon. Dalam hal ini, Pemerintah daerah (Pemda) memberikan dukungan penuh terhadap penyediaan lahan.
“Dan kemungkinan tahun depan pos pengawasan akan didirikan di Tanjung Batu, itu lengkap dengan armada dan personel,” lanjutnya.
Menurut Tenteram, adanya UPTD dari Provinsi, membuat pengawasan melalui patroli bisa rutin dilaksanakan.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya destruktif fishing yang berdampak pada kerusakan ekosistem di perairan.
Sebelum UPTD Provinsi didirikan, sementara ini pihak DKP hanya bisa terus melakukan sosialisasi untuk mengedukasi dan membina masyarakat bahwa kegiatan tersebut merusak sumber daya laut.
“Contoh saja, sudah ada nelayan yang mengeluhkan mulai susahnya menangkap ikan, penyebab salah satunya karena kerusakan lingkungan yang berpengaruh pada ketersediaan,” katanya.
“Selain hal itu, sebagai penutup, dalam upaya mencegah destruktif fishing, pihak DKP juga melakukan koordinasi dengan camat terkait untuk membuat surat permohonan tertulis terkait usulan masyarakat khususnya nelayan atas permasalahan pengeboman ikan yang terjadi di wilayahnya,”pungkasnya.
Penulis : Van/Istimewa
Editor : Tim