BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR RI kemarin, Senin,(5/10/2020). Banyak menuai protes oleh semua kalangan pekerja dan Buruh di Indonesia.
Seperti di Kabupaten Berau sendiri bebrapa serikat Pekrja/Buruh mendatangi Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau guna menyampaikan aspirasi penolakan atas RUU omnibuslaw.
Pertemuan yang diadakan didua tempat yakni Kantor Pemda dan Kantor DPRD Berau. Di Pemkab, Serikat pekerja SPKEP SPSI langsung diterima oleh Pjs Bupati Berau dan Ketua Dewan DPRD Berau. Sedangkan di Kantor DPRD Serikat Buruh K-SBSI disambut oleh Komisi I.
Pjs Bupati Berau Muhammad Ramadhan mengatakan, pemerintah akan mendengarkan aspirasi Serikat pekerja/Buruh dikabupaten berau dan mencoba akan menyalurkan usulan atau aspirasinya ke pemerintah pusat.
“Bila bisa dipertimbangkan kembali tentu akan sangat baik sekali, namun disatu sisi negara kita adalah negara hukum yang harus menghormati proses yang berjalan dan legal” Ucap Pjs Bupati Berau, Rabu,(7/10/2020) di ruang rapat sangalaki.
“Berdiskusi dan duduk satu meja lebih baik untuk menyelesaikan sesuatu permasalahan, kita jaga terus menghimbau dan bersama sama untuk menjaga kabupaten berau ini semakain damai,” tambah M.Ramadan.
“Setelah ditandatangani secepatnya akan kita kirimkan surat usulan penolakan RUU omnibuslaw dari Serikat pekrja/buruh ke pusat,”tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Berau juga mempasilitasi serikat buruh K-SBSI yang disamabut langsung oleh Anggota dewan komisi I dan dihadiri oleh Kabid HI Disnakertrans serta dipantau langsung oleh Kapolres Berau.
Kesepakatan soal RUU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta yang hanya dihadiri bebrapa Anggota Dewan dari bebrapa parksi.
Menurut hasil dari rapat tersebut Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja ditambah lagi dengan hak masa kerja atau pesangon.
Komisi I DPRD Berau Peri Kombong menyampaikan ke pihak serikat buruh bahwa, DPRD tidak pernah menghalang halangi ketika ada aspirasi dari para pekerja/buruh. Diharap aspirasi tersebut tidak mesti harus beramai- ramai bila ingin dukungan saja, dan cukup hanya bebrapa perwakilan/pengurus datang ke DPRD.
Dugaan yang mengatakan DPRD menghalang-halangi atas aspirasi pekerja atau buruh dianggap tidak benar dan dibatahkan oleh komisi I DPRD Berau.
“Apapun yang menjadi kendala dalam UU ini, saya juga belum baca UU tersebut, saya hanya membaca dari beberapa media yang menyatakan bahwa ada beberapa yang merugikan pihak Buruh,” imbuh Peri.
“Seperti Uang Pesangon,UMK atau UMSK dihapus upah buruh dihitung perjam kemudian ada hak cuti dan hossorcing itu dapat diganti dengan kontrak seumur hidup tidak ada lagi istilah kariyawan tetap,” Jelas peri
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang juga hadir memantau pertemuan serikat tersebut memberikan masukan dan himbawan kepada anggota serikat. Agar protocol kesehatan tetap dijaga karena Covid-19 adalah virus yang nyata untuk dihindari.
“Saya berterimaksih kepada semua yang mengadiri disini karena selalu mematuhi protocol kesehatan menjaga jarak dan selalu menggunakan masker”
“Intinya reaksi dari rekan rekan terkait RUU yang telah disahkan silhakan mengaspirasikan ke DPRD dengan aman seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan serikat yang lain tadi di pemda,”pungkasnya.
Penulis : Lalu Ridwan/Van
Editor : Tim