• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Minggu, Juni 26, 2022
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Berau Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Mayang Mangurai, 25 Adegan Diperagakan

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
November 14, 2020
in Headline
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau gelar rekonstruksi pembunuhan Fansisca (23). Dalam reka adegan yang digelar di halaman Kantor Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau itu, ada 25 adegan. Sejumlah fakta baru terungkap.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Resum Ipda Dito Nugraha mengatakan, rekonstruksi atau reka adegan tersebut untuk mengungkap bagaimana Ricky Ashary (33) menghabisi Fransisca.

READ ALSO

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen

Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar

“Reka adegan berhasil kita lakukan hari ini, dan ada 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka, diawali sejak tersangka menjemput korban, hingga membunuh lalu membuangnya,” ungkapnya, Jumat (13/11/2020).

Reka adegan pertama memperagakan awal mula niat pembunuhan, dengan modus tersangka mengajak korban jalan-jalan. Namun korban menolak.

“Alasannya saat itu korban sedang menjaga anaknya,” ungkap Dito.

Tak menyerah, pada 20 Oktober 2020, tersangka kembali mengajak korban jalan-jalan, kali ini korban bersedia. Tersangka kemudian menjemput korban menggunakan mobil rental. Sedangkan korban yang saat itu menggunakan motor, memarkirkan motor miliknya dan menunggu di rumah sakit.

Tersangka terlebih dahulu mengajak korban minum minuman keras di salah satu cafe di daerah Lamin, maksudnya biar lebih mudah dalam membunuh jika dalam keadaan mabuk. Ini juga sebagai niat Ricky untuk mengabulkan permintaan korban yang ingin minum minuman keras.

Usai dari cafe, tersangka dan korban kemudian kembali ke Tanjung Redeb. Dalam perjalanan, di sekitaran Hutan Kota Tangap, mobil berhenti. Tersangka mengajak korban bersetubuh.

“Ada niat untuk langsung membunuh disana, namun urung,” ucap Dito.

Sesampai di Tanjung Redeb, tersangka sempat berkeliling kota kemudian memutuskan kembali ke Lamin. Di perjalanan, keduanya singgah disebuah toko, untuk membeli tali nilon.

Setelah itu tersangka kembali membawa korban ke jalan poros Labanan, dan berniat membunuhnya disana, namun terlebih dahulu tersangka menyetubuhi korban didalam mobil.

“Kemudian, tersangka langsung membunuh korban dengan cara menjerat leher menggunakan tali nilon. Setelah ia yakin sudah terbunuh, ia lalu melakban mulut serta kepala korban,” ujarnya.

Tersangka lalu membawa mayat korban berkeliling Tanjung Redeb, sebab bingung mayat korban akan dibuang dimana.

Awalnya ia berencana membuang mayat tersebut di sebuah jurang yang berada di Kecamatan Kelay. Namun karena kondisi BBM mobil yang digunakan tidak memungkinkan, akhirnya ia memutuskan untuk membuang mayat tersebut di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, tepatnya di Kolam penangkaran Buaya, pada Rabu 21 Oktober 2020, pukul 06.30 WITA.

Usai reka adegan tersebut, IPDA Dito Nugraha menyebut, tahapan selanjutnya adalah penyusunan berkas, setelah lengkap maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti.

“Kita akan serahkan berkas ke Kejaksaan, kemudian ditelaah, setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan diserahkan ke Pengadilan untuk diputuskan vonis, itu sendiri masuk pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.

Penulis : Sofy

Editor : Tim

Related Posts

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen
BERAU

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen

Maret 17, 2022
Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar
Headline

Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar

Februari 15, 2022
Tembok Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur Roboh
BERAU

Tembok Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur Roboh

Januari 16, 2022
300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau
BERAU

300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau

September 14, 2021
Pangkogabwilhan II Pastikan Perbanyak Ketersediaan Vaksin Untuk Masyarakat Berau
BERAU

Pangkogabwilhan II Pastikan Perbanyak Ketersediaan Vaksin Untuk Masyarakat Berau

September 11, 2021
6,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan
BERAU

6,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Februari 22, 2021
Next Post

Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19, KPU Berau Sosialisasikan Sirekap

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac Tiba di Berau

Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac Tiba di Berau

Januari 25, 2021
Pemkab Berau Hibahkan Lahan Buat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Pemkab Berau Hibahkan Lahan Buat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Maret 29, 2022

Berkunjung Ke Koramil Segah, Ini Kekaguman Dandim Letkol Fardin

Oktober 16, 2020
Edarkan Pupuk Tak Berlabel, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polres Berau

Edarkan Pupuk Tak Berlabel, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polres Berau

Juni 23, 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020