BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan 643,61 gram sabu-sabu pada Selasa (27/2/2024) pagi.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 9 kasus narkoba dengan 11 tersangka.
Pemusnahan disaksikan oleh Wakapolres Berau, Kasat Resnarkoba Polres Berau, KBO Sat Resnarkoba Polres Berau, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Anggota BNK Berau, Penasehat Hukum Tersangka, dan sejumlah personel Polres Berau.
Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika mengatakan, sabu-sabu tersebut didapat dari 9 kasus berbeda dengan 11 tersangka yang ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dari bulan Desember 2023 hingga Januari 2024,” kata Komank.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dicampur air dan garam, dan dibuang ke toilet.
Komank menegaskan, pemusnahan ini merupakan komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Ini merupakan salah satu bentuk tindakan tegas kami dalam memberantas kasus narkoba di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Jhesvin