BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau, sudah dimulai. Dan pada pilkada tahun ini, pelaksanaan Pilkada lebih banyak menggunakan media sosial. Pandemi covid-19 memaksa tatap muka dibatasi dan kampanye terbuka dilarang keras.
Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto menjelaskan, sesuai aturan terbaru Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 kampanye pilkada tahun ini lebih dititik beratkan pada 2 metode. Yakni kampanye melalui media dalam jaringan (daring) dan media sosial (medsos).
“Boleh kampanye tatap muka, tapi di ruang tertutup. Dan maksimal seluruh peserta yang hadir termasuk paslon berjumlah 50 orang. Tidak boleh lebih. Jika lebih maka Bawaslu bisa membubarkannya,” katanya.
Lanjut Budi, Kampanye berupa pertemuan terbatas 50 orang tersebut juga wajib mematuhi protokol Covid-19. Seperti wajib memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan atau memakai hand sanitizer.
“Jika itu dilanggar, maka Bawaslu akan menegurnya. Jika tidak diindahkan maka bisa dibubarkan,” jelasnya.
Sesuai Pasal 88 d PKPU nomor 13/2020 menyebutkan, Bawaslu berhak memberikan sanksi berupa larangan kepada paslon untuk melakukan metode kampanye yang sama selama tiga hari.
Kampanye paslon, lanjut Budi justru lebih leluasa di media daring dan medsos. Tapi, untuk media daring harus sudah yang diverifikasi oleh Dewan Pers Indonesia.
“Sedangkan untuk sosmed, paslon harus mendaftarkan akunnya ke KPU, Bawaslu, Polri dan Kementerian Kominfo,” jelasnya.
Setiap paslon, bisa mendaftarkan akun media sosial maksimal 20 akun. Baik itu atas nama paslon maupun tim pemenangan.
“20 akun itulah yang akan jadi acuan untuk Bawaslu, KPU maupun Polri melakukan pemantauan,” tambahnya.
Paslon juga dilarang melakukan money politic. Jika ketahuan melakukan politik uang maka hukumannya berupa pembatalan alias digugurkan. Adapun bahan kampanye setiap paslon maksimal senilai Rp60.000.
“Bisa berupa kaos, payung, atau alat peraga kampanye (APK) lainnya,” tegasnya.
“Jika memberikan bahan kampanye berbentuk uang, itu jelas melanggar dan bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)Berau,”pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Tim