• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Selasa, Juni 28, 2022
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Headline

Setiap Paslon, Wajib Daftarkan 20 Medsos Resminya Ke KPU, Bawaslu Dan Polri

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Oktober 9, 2020
in Headline
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau, sudah dimulai. Dan pada pilkada tahun ini, pelaksanaan Pilkada lebih banyak menggunakan media sosial. Pandemi covid-19 memaksa tatap muka dibatasi dan kampanye terbuka dilarang keras.

Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto menjelaskan, sesuai aturan terbaru Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 kampanye pilkada tahun ini lebih dititik beratkan pada 2 metode. Yakni kampanye melalui media dalam jaringan (daring) dan media sosial (medsos).

READ ALSO

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen

Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar

“Boleh kampanye tatap muka, tapi di ruang tertutup. Dan maksimal seluruh peserta yang hadir termasuk paslon berjumlah 50 orang. Tidak boleh lebih. Jika lebih maka Bawaslu bisa membubarkannya,” katanya.

Lanjut Budi, Kampanye berupa pertemuan terbatas 50 orang tersebut juga wajib mematuhi protokol Covid-19. Seperti wajib memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan atau memakai hand sanitizer.

“Jika itu dilanggar, maka Bawaslu akan menegurnya. Jika tidak diindahkan maka bisa dibubarkan,” jelasnya.

Sesuai Pasal 88 d PKPU nomor 13/2020 menyebutkan, Bawaslu berhak memberikan sanksi berupa larangan kepada paslon untuk melakukan metode kampanye yang sama selama tiga hari.

Kampanye paslon, lanjut Budi justru lebih leluasa di media daring dan medsos. Tapi, untuk media daring harus sudah yang diverifikasi oleh Dewan Pers Indonesia.

“Sedangkan untuk sosmed, paslon harus mendaftarkan akunnya ke KPU, Bawaslu, Polri dan Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Setiap paslon, bisa mendaftarkan akun media sosial maksimal 20 akun. Baik itu atas nama paslon maupun tim pemenangan.

“20 akun itulah yang akan jadi acuan untuk Bawaslu, KPU maupun Polri melakukan pemantauan,” tambahnya.

Paslon juga dilarang melakukan money politic. Jika ketahuan melakukan politik uang maka hukumannya berupa pembatalan alias digugurkan. Adapun bahan kampanye setiap paslon maksimal senilai Rp60.000.

“Bisa berupa kaos, payung, atau alat peraga kampanye (APK) lainnya,” tegasnya.

“Jika memberikan bahan kampanye berbentuk uang, itu jelas melanggar dan bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)Berau,”pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Tim

Related Posts

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen
BERAU

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen

Maret 17, 2022
Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar
Headline

Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar

Februari 15, 2022
Tembok Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur Roboh
BERAU

Tembok Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur Roboh

Januari 16, 2022
300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau
BERAU

300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau

September 14, 2021
Pangkogabwilhan II Pastikan Perbanyak Ketersediaan Vaksin Untuk Masyarakat Berau
BERAU

Pangkogabwilhan II Pastikan Perbanyak Ketersediaan Vaksin Untuk Masyarakat Berau

September 11, 2021
6,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan
BERAU

6,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Februari 22, 2021
Next Post

Soal Karyawan Perusahaan Yang Positif dan Dikarantina dibiayai Oleh Negara, Ini Yang Akan Dilakukan DPRD

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Bagikan Uang Hasil Curian, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Bagikan Uang Hasil Curian, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Maret 7, 2021
Disdukcapil Hadirkan ADM di Talisayan

Disdukcapil Hadirkan ADM di Talisayan

Agustus 7, 2021

Masih Ditemukanya Pengeboman Ikan Diperairan Berau, Ini Kata DKP Berau

Oktober 4, 2020
Penjual Miras Diamankan

Penjual Miras Diamankan

April 3, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020