BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – DPR RI bersama dengan Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law (Cipta Kerja) menjadi UU pada 5 Oktober 2020 melalui rapat paripurna.
UU Cipta Kerja ini banyak yang menganggap sangat merugikan. Pasalnya, ada beberapa poin yang diawasi, yaitu seperti, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja dan beberapa poin lainnya.
Menaggapi perihal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau lantas mengatakan bahwa UU tersebut telah disahkan.
Melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Berau, Juli Mahendra mengatakan, disahkannya UU Cipta Kerja, dari kabar yang ia dapatkan, terdapat beberapa fraksi yang menerima dan menolak.
Meski demikian, pihak Disnakertrans mengaku belum menerima hasil dari ketetapan tersebut.
“Kami belum terima data secara resmi terkait apa-apa saja yang di tambahkan dan dikurangi dalam klaster Ketenagakerjaan pada UU nomor 13 tahun 2003,” katanya.
Ia menambahkan, jauh hari sebelum UU disahkan, pihaknya telah melayangkan surat yang isinya mendukung serikat buruh menolak UU tersebut.
“Waktu itu serikat buruh melakukan aksi demontrasi. Bersamaan dengan itu Bupati Berau memfasilitasi pertemuan dan bersepakat untuk menolak,” terangnya.
Meski beredar kabar menyebut aturan tersebut kurang berpihak pada buruh, ia menjelaskan, sumber berita yang beredar di media massa perlu ditelaah kembali.
Pasalnya, belum ada fakta dan bukti riil terkait apakah hadirnya UU tersebut merugikan.
“Apakah benar pesangon dihilangkan dalam UU tersebut? kita kan belum tahu kebenarannya. Karena kembali lagi, kita belum menerima aturan tersebut sehingga belum bisa menjustifikasi,” ujarnya.
“UU ini kan disahkan oleh DPR RI, adapun bila dalam perjalanannya dirasa ada yang dirugikan. Tentunya ada langkah yaitu yudisial review ke mahkamah agung untuk minta dirubah,” lajutnya.
Untuk mengantisipasi protes dari serikat buruh, besok (7/10/2020) akan diagendakan hearing di dua tempat menyikapi peraturan tersebut
“Nantinya diagendakan bersama dengan Pjs Bupati Berau dan DPRD Berau. Dimana nantinya mereka (buruh) bisa menyampaikan aspirasinya,” tutupnya.
Penulis : Van
Editor : Tim