BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Sering tidak sinkronnya kebijakan yang berbeda antara pemerintah daerah dan pusat sering membuat dilema para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi lahan untuk dijadikan perkebunan sawit.
Mupit Datusahlan ketua ASRM mengatakan, perlu adanya antara pihak pengusaha dan pihak pemerintah untuk berdiskusi bersama menanggapi hal tersebut.
Ia menyampaikan, ketidaksinkronan itu sering terjadi antara pihak pengusaha dan pihak OPD terkait mengingat jarangnya OPD tersebut melakukan komunikasi secara intens kepada pihak pengusaha.
“Ini berkaitan dengan beberapa hal misalnya tata ruang wilayah dan kebijakan yang tidak sinkron antara pihak pengusaha dan aturan dari pemerintah,” tuturnya.
Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri (ASRM) selama ini juga telah terjun langsung untuk membantu para pengusaha petani sawit mandiri untuk melakukan verifikasi terhadap kebun dan lahan.
Mupit berharap, pemerintah setempat meminta sesuai aturan dan prosedur yang ada,apakah lahan tersebut masih dalam rencana tata ruang dan kawasan hutan milik pemerintah atau dibolehkannya membuka lahan untuk komoditas pertanian sawit.
“Bagi saya hal ini diperlukan agar saat melakukan pembukaan lahan kelapa sawit kedepannya tidak ada permasalahan dan tidak dikenakan sanksi oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofi