BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Upah minimum kabupaten (UMK) Berau tahun 2021 belum ada keputusan hingga hari ini, Senin (30/11/2020).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau mengadakan rapat ke-2 untuk putusan UMK Berau namun belum ada putusan hingga hari ini. Setelah sebelumnya mengadakan rapat pertama pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau Junaidi, menuturkan di rapat yang ke-2 ini dengan mengundang semua pihak dewan pengupahan.
“Semuanya hadir kecuali Apindo. Sehingga dari hasil diskusi diputuskan, untuk ditunda lagi sampai minggu depan,” ujarnya
Berhalangannya hadir dari pihak Apindo karena pimpinannya sedang berada di luar daerah.
“Wakilnya dalam keadaan sakit sedangkan sekretarisnya ada rapat di Lati,” lanjutnya.
Untuk penetapan angkanya pun masih menunggu hingga rapat nanti apakah menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, atau menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Rekapan presentasi sesuai hitungan, jika memang diatas UMK 2020, maka akan naik. Namun jika berdasarkan putusan surat edaran, maka akan tetap sama dengan UMK 2020,” jelasnya.
Yang diharapkan masyarakat adalah agar UMK 2021 bisa naik. Seperti UMK 2019 dengan nominal Rp 3.120.996, dan naik di tahun 2020 dengan nominal Rp 3.386.503.
Namun keputusan ini tidak bisa hanya diambil dari pihak Disnaker, karena UMK merupakan keputusan bersama dari pihak Dewan Pengupahan Apindo dan serikat.
Jika UMK Berau tidak naik di tahun 2021 tidak lain penyebabnya karena Covid-19. Sehingga banyaknya perusahaan yang PHK dan karyawan yang dirumahkan.
Harapan Junaidi, agar rapat pelaksanaan dengan dewan pengupahaan yang akan datang dapat berjalan dengan baik. Serta Apindo dan Serikat sepakat dengan angka yang ditetapkan.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy