BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau ungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Kampung Pilanjau sejak 2017 hingga 2021 yang lalu.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka merupakan aset desa berupa mata air Gunung Padai Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung. Dengan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 776, 860 juta, Ruang Rap Polres Berau, Senin (26/12/2022).
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka inisial BM atas tindak korupsi yang dilakukannya.
Pihaknya juga telah memeriksa 17 orang saksi dan 5 orang saksi ahli untuk pengungkapan kasus pidana korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara.
Dijelaskan, bahwa modus tersangka (BM) yang menjabat sebagai Kakam Pilanjau sejak 2017 sampai 2021 dengan menjual aset desa berupa air yang telah terdaftar dalam aset milik pemerintah kampung yang seharusnya digunakan serta bermanfaat bersama masyarakatnya.
“Tersangka menguasai hasil penjualan air tersebut sendiri, di mana hasil penjualan air tersebut disimpan sendiri ke dalam rekening pribadi sehingga penggunaanya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
“Tindakan tersangka melakukan korupsi sudah 5 tahun lamanya sewaktu menjabat,” jelasnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Pihaknya akan terus melakukan percepatan-percepatan pemberantasan korupsi yang dapat merugikan negara, sehingga pihaknya meminta kepada masyarakat dimanapun untuk melaporkan kepada yang berwenang jika ada kejanggalan dan tindak mencurigakan yang berbau korupsi, sehingganya kejadian seperti ini terus diberantas,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Tim