BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lakukan update pendataan. Kepala Disdukcapil, David Pamuji menyebut, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum sepenuhnya bisa jadi pemilih terdaftar.
Hal tersebut dikatakannya dalam wawancara singkat bersama awak media, Selasa (01/09/2024), dirinya mengatakan bahwa yang memiliki KTP belum tentu bisa jadi peserta pemilu, mengingat semua data harus selaras dengan data yang tersedia di KPU dan Disdukcapil.
Pendataan di lakukan dengan metode jemput bola atau rumah ke rumah, dengan pendataan seperti itu di harapkannya bisa langsung memastikan calon pemilih terdaftar sesuai dengan domisili yang terdaftar pada saat pemutakhiran data pemilih.
Adapun caranya, David menjelaskan, para petugas datang dari rumah ke rumah untuk memastikan apakah orang yang namanya terdaftar di e-KTP masih berdomisili atau telah pindah dari tempat tersebut atau telah meninggal dunia. Hal tersebut di lakukan agar tidak terjadi kekeliruan antara peserta pemilih dan komisi pemungutan suara (KPS) di setiap lokasi.
“Yang jadi permasalahan itu banyak masyarakat tinggal di tanjung redeb namun masih berdomisili KTP di daerah lain,” tandasnya.
Penulis : Arham