• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Rabu, Mei 31, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
September 14, 2021
in BERAU, Headline
0
300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau
0
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Sebanyak ratusan knalpot racing atau knalpot brong dimusnahkan oleh Polres Berau, dengan disaksikan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb dan Pengadilan Negeri Berau serta para pemilik knalpot di halaman Mapolres Berau, pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 09.00 wita.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap 300 knalpot yang tidak memenuhi standar. Pemusnahan dilakukan dengan memotong knalpot menggunakan gerinda (gergaji mesin) dan juga digilas menggunakan bulldozer,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media.

READ ALSO

Jelang Idhul Adha, Distanak Sidak Hewan Kurban

Tim Perumda Batiwakal Langsung Kelapangan Seketika Ada Keluhan Pelanggan

Ia mengatakan, penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas terus dilakukan oleh jajarannya. Kapolres menyebut, sepanjang Juli hingga September 2021, terdapat ratusan pengendara dikenakan tilang lantaran melanggar lalu lintas atau kendaraannya tidak memenuhi standar.

“Jenis pelanggarannya berupa balapan liar dan menggunakan knalpot racing atau brong,” bebernya.

Lanjutnya, ada 320 tilang yang diberikan kepada pengendara dalam kurun waktu 4 bulan. Diantaranya, 20 tilang akibat balapan liar dan 300 tilang akibat menggunakan knalpot tidak standar. Dengan 20 kendaraan yang disita petugas berupa 8 unit kendaraan roda empat dan 12 unit roda dua.

“Sementara untuk knalpot tidak standar, ada 300 tilang dan dilakukan penyitaan. Diantaranya 20 knalpot roda empat dan 280 knalpot roda dua,” ucapnya.

Perwira berpangkat melati dua di pundak itu menjelaskan, teknis penindakan yang dilakukan diantaranya berupa hunting sistem, yakni patroli gabungan antara Satlantas dengan Satsabhara, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas berupa balap liar dan knalpot brong.

“Kita juga menerapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dengan integrasi kamera dan data base kendaraan yang dimiliki oleh Korlantas Polri. Sehingga, didapat data identitas kendaraan yang melanggar,” jelasnya.

Dari sistem tersebutlah, pelaku balap liar atau pelanggar knalpot non standar (racing/brong) diberikan sanksi tilang. Sementara kendaraannya disita untuk selanjutnya diproses persidangan, setelah putusan para pelanggar membayar denda tilang sebelum kendaraannya bisa diambil kembali.

“Untuk pelaku balap liar, harus membuat pernyataan sanggup tidak mengulangi perbuatan (balap liar) kembali. Sementara, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, selain surat pernyataan melanggar lalu lintas, juga secara suka rela memberikan knalpot brong kepada Satlantas untuk kemudian diganti dengan knalpot standar,” ungkapnya.

Para pelanggar balap luar, kata dia, ditindak berdasarkan Pasal 297 Junto Pasal 115 huruf b tentang berbalapan dengan kendaraan lain di jalan. Sementara pemilik knalpot brong ditindak berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) tentang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya adalah knalpot.

“Penindakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya.

Dengan adanya pemusnahan knalpot brong ini, kata dia, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sadar dan tertib berlalu lintas.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak standar,” ujar mantan Koorspripim Polda Jawa Barat itu.

Pemusnahan itu, lanjutnya, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi Polri kepada masyarakat.

“Knalpot yang sudah kami sita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan untuk oknum-oknum tertentu,” tandasnya.

Penulis : Sofy

Editor : Tim

Related Posts

Jelang Idhul Adha, Distanak Sidak Hewan Kurban
BERAU

Jelang Idhul Adha, Distanak Sidak Hewan Kurban

Mei 30, 2023
Tim Perumda Batiwakal Langsung Kelapangan Seketika Ada Keluhan Pelanggan
BERAU

Tim Perumda Batiwakal Langsung Kelapangan Seketika Ada Keluhan Pelanggan

Mei 29, 2023
Asik Mengasuh Keponakan, Sopir Ekspedisi Perkosa Adik Ipar
BERAU

Asik Mengasuh Keponakan, Sopir Ekspedisi Perkosa Adik Ipar

Mei 29, 2023
Terbukti Lakukan Pencemaran Lingkungan, DLHK Beri Deadline PT Bumi Karsa Tiga Hari
BERAU

Terbukti Lakukan Pencemaran Lingkungan, DLHK Beri Deadline PT Bumi Karsa Tiga Hari

Mei 29, 2023
Asik Nyabu, Pria 27 Tahun Diringkus Warga
BERAU

Asik Nyabu, Pria 27 Tahun Diringkus Warga

Mei 29, 2023
Dirut Perumda Batiwakkal Turun Langsung Periksan Jaringan Air di Samburakat
BERAU

Dirut Perumda Batiwakkal Turun Langsung Periksan Jaringan Air di Samburakat

Mei 27, 2023
Next Post
6 Rumah dan Satu Bangsalan 7 Pintu di Sambaliung Ludes Terbakar

6 Rumah dan Satu Bangsalan 7 Pintu di Sambaliung Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Bunda Paud Gelar Kunjungan ke 6 Kelurahan di Kabupaten Berau

Bunda Paud Gelar Kunjungan ke 6 Kelurahan di Kabupaten Berau

September 22, 2022
DPRD Berau Ingatkan Seluruh Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

DPRD Berau Ingatkan Seluruh Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

April 20, 2021
Balap Liar,Polsek Sambaliung Amankan Motor Berknalpot Brong

Balap Liar,Polsek Sambaliung Amankan Motor Berknalpot Brong

April 17, 2023
Rohadi Kurniawan Gabung Ke PKS Berau

Rohadi Kurniawan Gabung Ke PKS Berau

September 5, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020