BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah tegas untuk mengurai antrean sekaligus menertibkan distribusi BBM. Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni membatasi pengisian BBM kendaraan roda empat maksimal 25 liter per transaksi.
Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan, kebijakan tersebut disepakati setelah pemerintah daerah bersama Pertamina melakukan pemantauan di sejumlah SPBU dan menemukan persoalan dalam proses pengisian BBM.
“Yang 25 liter itu kemarin kita sarankan agar supaya mengurai antrean. Kalau 40 liter agak panjang, dengan 25 liter kan lebih cepat,” kata Gamalis saat wawancara beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembatasan tersebut diharapkan membuat antrean kendaraan di SPBU lebih cepat bergerak. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga distribusi BBM agar lebih tertib dan merata.
Selain membatasi volume pengisian, Pemkab Berau juga memperkuat pengawasan melalui sistem MyPertamina dan barcode. Data transaksi akan dimanfaatkan untuk memantau kendaraan dan mendeteksi pengisian berulang yang dinilai tidak wajar.
“Pengawasan distribusi BBM juga akan melibatkan Pertamina, TNI, Polri, DPRD hingga Kejaksaan Negeri Berau,” ungkap Gamalis
Seluruh SPBU dan Pertashop diminta memasang larangan pengetapan, penimbunan serta penyalahgunaan BBM. Pemerintah juga meminta setiap SPBU menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.
Gamalis menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengurangi antrean, tetapi memastikan BBM, khususnya bersubsidi, dapat dinikmati masyarakat yang memang membutuhkan.
“Pembatasan volume ini salah satu langkah. Pengawasan distribusi dan penindakan tetap harus berjalan,” tegasnya.(Adv)
Penulis: Naufal / AK










