• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Minggu, Juni 26, 2022
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Headline

Ada Menemukan Pelanggaran Pilkada, Segera Lapor Bawaslu

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Oktober 3, 2020
in Headline
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUVISION.COM , TANJUNG REDEB – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2020. Seluruh masyarakat Berau, bisa melaporkan jika ada menemukan pelanggaran ke Bawaslu jika melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon.

“Kita dari Bawaslu, ada mendapat pertanyaan terkait bagaimana tata cara melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah jika melihat adanya indikasi pelanggaran Pilkada oleh masing-masing pasangan calon (paslon),”ungkap Ketua Bawaslu Berau, Nadirah.

READ ALSO

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen

Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar

“Yang pastinya, masyarakat memiliki andil dalam pengawasan Pilkada. Dam bila masyarakat menemukan adanya kasus pelanggaran dilapangan, agar bisa dilaporkan ke Bawaslu.,”tegasnya.

Kemudian, Nadirah menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Di peraturan tersebut dijelaskan, dalam Pasal 13 ayat 1, petugas penerima laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan materiel dalam formulir model A.1.

Dalam Pasal 13 ayat 2, syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan
b. identitas pihak terlapor
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, dan
d. kesatuan tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas.

Sementara untuk Pasal 13 ayat 3, syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. peristiwa dan uraian kejadian
b. tempat peristiwa terjadi
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan
d. bukti

Lebih lanjut, saat ditanya terkait hal apa saja yang harus diperhatikan paslon agar tidak terjadi pelanggaran. Nadirah menerangkan, pada prinsipnya Bawaslu berupaya mengedepankan pencegahan.

“Bawaslu telah memberi beberapa imbauan di setiap tahapan. Hal ini agar masing-masing paslon memperhatikan rambu-rambu dalam Pilkada,” tuturnya.

Jika saat ini tahapan Pilkada telah sampai pada masa kampanye, maka para paslon diharapkan mentaati PKPU nomor 13 tahun 2020.

“Pahami aturan mainnya, potensi pelanggaran pun akan minim terjadi,” tutupnya.

Penulis : Van

Editor : Tim

Related Posts

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen
BERAU

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen

Maret 17, 2022
Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar
Headline

Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar

Februari 15, 2022
Tembok Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur Roboh
BERAU

Tembok Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur Roboh

Januari 16, 2022
300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau
BERAU

300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau

September 14, 2021
Pangkogabwilhan II Pastikan Perbanyak Ketersediaan Vaksin Untuk Masyarakat Berau
BERAU

Pangkogabwilhan II Pastikan Perbanyak Ketersediaan Vaksin Untuk Masyarakat Berau

September 11, 2021
6,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan
BERAU

6,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Februari 22, 2021
Next Post

Masih Ditemukanya Pengeboman Ikan Diperairan Berau, Ini Kata DKP Berau

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Polres Berau Amankan Pemuda 39 Tahun Karena Menyimpan SS Seberat 4,72 Gram

Polres Berau Amankan Pemuda 39 Tahun Karena Menyimpan SS Seberat 4,72 Gram

November 29, 2021

Pemilih Pemula Diharapkan Segera Lakukan Perekaman e-KTP

Desember 3, 2020
Level 3, Pelaksanaan Dialog Publik UMB Dipindahkan Ke Hotel

Level 3, Pelaksanaan Dialog Publik UMB Dipindahkan Ke Hotel

Februari 24, 2022
Resmi Jadi Universitas, Ini Program Studi Baru di UMB

Resmi Jadi Universitas, Ini Program Studi Baru di UMB

Desember 28, 2020
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020