• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Jumat, Juli 1, 2022
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Headline

Berkas Kasus Dugaan Korupsi di Segah Akhirnya P21

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Oktober 19, 2020
in Headline
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara, yakni Eben Eser Hutauruk dan Kepala Kampung Gunung Sari Turmin terkait dugaan pungutan liar pembebasan lahan di kecamatan Segah akhirnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 27 Maret 2020 hingga 9 Oktober 2020 itu mengungkap sejumlah fakta baru.

READ ALSO

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen

Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar

Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka Turmin diamankan lebih dulu pada 31 Maret 2020. Hasil pengembangan kasus, berselang sehari, tersangka Eben ikut diamankan pada 1 April 2020. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta barang buktinya.

Diketahui, Turmin menerima uang sebesar Rp 600 juta yang dikirim ke rekening pribadi tersangka dari 3 kelompok tani. Masing-masing adalah Kelompok Efrianto sebesar Rp 300 juta, Kelompok Karang Taruna (Lukman) sebesar Rp 200 juta dan Kelompok Tepian Sei Agung sebesar Rp 100 juta.

Sedangkan Eben Eser menerima uang sebesar Rp 412,5 juta yang dikiri kerekening pribadinya. Dirinya juga kembali menerima uang sebesar Rp 100 juta dari kelompok Karang Taruna dan Kelompok Dewan Adar Kesultanan Gunung Tabur sebesar Rp 10 juta, keduanya diterima tersangka secara tunai langsung.

“Dengan total keseluruhan adalah Rp 710 juta. Sedangkan yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti sebesar Rp 252.250.000,” kata KBO Satreskrim Iptu Agus Priyanto saat ditemui awak media, Senin (19/10/2020).

Sedangkan barnag bukti lainnya adalah 4 lembar bukti setoran tunai dengan 3 lembar milik Eben Eser dan satu milikl Turmin, 1 lembar buku tabungan, 1 bundel rekening koran dan 3 buah handphone.

“juga berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, satu surat keputusan pengangkatan PNS, Copy Leges Dokumen SKPTN (Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara) dari masing-masing pemilik anggota kelompok masyarakat dan copy Leges dokumen SKPT (Surat Keterangan Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah) dari masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat Kepada PT. Marina Bara Lestari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukuman dipidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya.

Agus mengatakan sebelumnya berkas penanganan perkara sempat bolak-balik kejaksaan. Dirinya menyebut hal tersebut biasa karena ada beberapa berkas atau bukti yang masih kurang. Selain itu, proses penyidikan sempat mengalami hambatan dikarenakan sedang dalam wabah pandemi Covid-19.

“Sehingga penanganannya agak sedikiit mengalami keterlambatan. Terutama saksi-saksi yang dipanggil, ada yang dikarantina mandiri dan diluar kota, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadap penyidik,” ujarnya.

Kini selesai sudah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Selanjutnya tahapan penanganan kasus pungli tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dengan ini kami nyatakan berkas kami telah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Maka proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Related Posts

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen
BERAU

Ini Hasil Sidak Migor Bupati Dan Kapolres Di Agen

Maret 17, 2022
Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar
Headline

Wabup Berkunjung Ke Asrama Putra dan Putri di Kota Makassar

Februari 15, 2022
Tembok Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur Roboh
BERAU

Tembok Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur Roboh

Januari 16, 2022
300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau
BERAU

300 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Berau

September 14, 2021
Pangkogabwilhan II Pastikan Perbanyak Ketersediaan Vaksin Untuk Masyarakat Berau
BERAU

Pangkogabwilhan II Pastikan Perbanyak Ketersediaan Vaksin Untuk Masyarakat Berau

September 11, 2021
6,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan
BERAU

6,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Februari 22, 2021
Next Post

Dugaan Politik Uang, Bawaslu Bawa Keranah Hukum

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Sekda Himbau Kurangi Kunker Untuk Cegah Covid-19 dan Efisiensi Anggaran

November 18, 2020
Kembali, Penyu Hijau Mati Diduga Karena Terkena Baling-Baling

Kembali, Penyu Hijau Mati Diduga Karena Terkena Baling-Baling

Maret 28, 2022
Polres Berau Kirim 3 Truk Sembako Untuk Korban Banjir di Kutai Timur

Polres Berau Kirim 3 Truk Sembako Untuk Korban Banjir di Kutai Timur

Maret 23, 2022
Kampung Sumber Agung Wakili Kaltim Ditingkat Nasional

Kampung Sumber Agung Wakili Kaltim Ditingkat Nasional

Agustus 9, 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020