• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Kamis, September 21, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Dua Pria Hamili Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Ayah Tiri

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Juli 19, 2023
in BERAU
0
Dua Pria Hamili Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Ayah Tiri
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Seorang ayah tiri di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun.

READ ALSO

Perumda Batiwakkal Siap Dukung TMMD ke-118 Kodim 0902 Berau

Berkolaborasi, Pemkab Berau Dan BMKG Siapkan Sarana Dan Prasarana Mitigasi Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami

Kapolsek Maratua Iptu Suradi mengatakan, tersangka bernama Gurita (nama samaran), usia 38 tahun. Ia dilaporkan ke Polsek Maratua pada Sabtu 15 Juli 2023 dan ditangkap pada hari itu juga.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2022.

“Aksi itu ia lakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” ungkap Kapolsek Maratua Iptu Suradi, Selasa 18 Juli 2023.

Dari pengakuan Gurita, ia tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun berkali-kali setiap kali korban menginap di rumahnya.

“Dilakukan berkali-kali,” kata dia.

Kejadian terungkap pada saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua. Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Karenanya, ibu korban bertanya kepada teman korban.

“Teman korban mengatakan kalau korban hamil. Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban membawa korban ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelasnya.

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah Gurita, yang merupakan ayah tiri korban, serta Bunglon (nama samaran), orang yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.

“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja,” Jelasnya.

“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,”tambahnya.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, Bunglon tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya. Yang lebih memprihatinkan, Bunglon ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.

Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Bunglon ke Mapolres Berau di hari itu juga.

Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan pada korban Visum sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

HUMAS POLRES BERAU

Related Posts

Perumda Batiwakkal Siap Dukung TMMD ke-118 Kodim 0902 Berau
BERAU

Perumda Batiwakkal Siap Dukung TMMD ke-118 Kodim 0902 Berau

September 20, 2023
Berkolaborasi, Pemkab Berau Dan BMKG Siapkan Sarana Dan Prasarana Mitigasi Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami
Advertorial

Berkolaborasi, Pemkab Berau Dan BMKG Siapkan Sarana Dan Prasarana Mitigasi Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami

September 20, 2023
Kampung Bebas Narkoba di Polres Berau Dinilai oleh Tim Penilai Polda Kaltim
BERAU

Kampung Bebas Narkoba di Polres Berau Dinilai oleh Tim Penilai Polda Kaltim

September 19, 2023
Rencana Pembangunan IPA Singkuang Masih Berproses
BERAU

Terkendala Dana, Perumda Batiwakkal Memetakan Skala Prioritas Dalam Perluasan Jaringan

September 18, 2023
Ratusan Peserta Meriahkan Manutung Jukut
Advertorial

Ratusan Peserta Meriahkan Manutung Jukut

September 18, 2023
Lakukan peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Berau , Ini Harapan Bupati
Advertorial

Lakukan peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Berau , Ini Harapan Bupati

September 16, 2023
Next Post
Penuh Keakraban, Rakor KONI Menepis Isu Dualisme di Internal KONI Berau

Penuh Keakraban, Rakor KONI Menepis Isu Dualisme di Internal KONI Berau

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Paslon 02 Deklarasikan Kemenangan

Desember 10, 2020
Demi meningkatkan Mutu Pelayanan, Tarif Pemasangan Bisa Dicicil

Demi meningkatkan Mutu Pelayanan, Tarif Pemasangan Bisa Dicicil

Juli 11, 2023
Kejati Kaltim Datangi Bapenda Berau

Kejati Kaltim Datangi Bapenda Berau

Mei 24, 2022
Buritkang Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat

Buritkang Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat

Januari 21, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020