BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengalokasikan Rp4,5 miliar melalui Biaya Tak Terduga (BTT).
Anggaran tersebut disetujui Bupati Berau Sri Juniarsih untuk mendukung operasional penanganan bencana, setelah sebelumnya penggunaan BTT sempat terkendala prosedur.
Dari total anggaran, Rp3 miliar dialokasikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau dan Rp1,5 miliar untuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat).
Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk menunjang kebutuhan tim di lapangan, termasuk logistik, bahan bakar dan kebutuhan operasional lainnya.
“Pemkab terus mencermati perkembangan kedua persoalan tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Menurut Sri, penanganan karhutla juga dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari operasi modifikasi cuaca (OMC), pemadaman langsung hingga koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pemkab bahkan mendorong penguatan operasi water bombing untuk menjangkau wilayah yang terdampak karhutla.
“Komunikasi dengan BNPB bahkan dilakukan untuk mendorong relokasi atau penguatan operasi water bombing, agar dapat menangani wilayah Berau yang terdampak karhutla,” tegasnya.
Sri memastikan persetujuan penggunaan BTT telah ditandatangani sebelum dirinya menjalani cuti. Dengan dukungan anggaran tersebut, tim gabungan diharapkan dapat bergerak lebih cepat menghadapi kondisi karhutla.
Selain karhutla, Pemkab Berau juga masih membenahi persoalan distribusi BBM yang sebelumnya memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.
Koordinasi dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga, Diskoperindag dan Bagian Ekonomi untuk memastikan pasokan serta distribusi BBM berjalan sesuai kebutuhan.
“Alokasi kuota BBM secara berangsur terus tersuplai. Kami telah mengajukan penambahan kuota BBM,” kata Sri.
Pemkab juga meminta SPBU dan Pertashop memasang peringatan terkait larangan pengetapan, penimbunan dan pembelian berulang secara tidak wajar, termasuk mencantumkan ancaman sanksi hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan BBM dapat diterima masyarakat sesuai peruntukannya. (Adv)
Penulis : Naufal / AK










