BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi untuk 406 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Diantara jumlah tersebut, ada dua warga binaan yang menerima remisi langsung habis masa tahanannya.
Remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri ini diserahkan simbolis oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis, Kamis (13/5/2021).
“Alhamdulillah di hari raya Idul Fitri ini ada 406 warga binaan di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan,” tutur Gamalis.
Selain itu, kata dia, ia turut ikut melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah bersama warga binaan di rutan, didampingi Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham.
Gamalis juga melakukan silaturahmi kepada seluruh warga binaan mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri dengan berjalan mengelilingi kamar warga binaan.
“Dalam kesempatan tadi, saya mengunjungi mereka untuk mengucapkan selamat hari lebaran,” ujarnya.
Melihat kondisi warga binaan yang berdesak-desakan di kamarnya, ia mengaku prihatin. “Seharusnya diisi 15 orang tapi diisi 38 orang. Ini pasti akan menjadi perhatian saya kedepannya,” tandasnya.
Sementara itu, Puang Dirham mengatakan, pemberian remisi terhadap warga binaannya ini sebelumnya telah diusulkan ke Kemenkumham dan telah disepakati sebanyak 406 warga binaan menerima remisi lebaran.
Dijelaskannya, dalam pemberian remisi ini, warga binaan mendapatkan penangguhan masa tahanan sebanyak 15 hari hingga 30 hari. Bahkan ada dua warga binaan masa tahanannya langsung habis.
“Kita masih bisa memberikan usulan remisi tambahan dan itu bisa saja dilakukan jika ada yang dinilai layak menerima,” pungkasnya.