• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Sabtu, Mei 21, 2022
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Jual Elpiji 3 Kilogram Diatas Harga, Pria Ini Diringkus Polisi

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
April 11, 2022
in BERAU
0
Jual Elpiji 3 Kilogram Diatas Harga, Pria Ini Diringkus Polisi
0
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus seorang pria berinisial RS (38) lantaran menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, pengungkapan tersebut berdasarkan atensi dari Polri dan pemerintah.

READ ALSO

Pasang Pagar Pembatas, BKSDA Pastikan Labuan Cermin Aman

Lima Kali Berturut Turut, Pemkab Berau Raih Opini WTP

“Di mana, ini menjadi atensi pemerintah dan pimpinan Polri,” ungkapnya kepada awak media, Senin (11/4/2022).

Kejadian bermula ketika pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Seharusnya, gas 3 kg tersebut disalurkan kepada penerima yang sudah terdata namanya. Akan tetapi, pelaku justru menjualnya ke pihak lain,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, ia menjual gas tersebut dari warung ke warung untuk mendapat keuntungan. Pelaku juga menjual dengan harga diatas ketentuan. Menurut informasi yang diterima, harga yang seharusnya dijual adalah Rp 26 ribu. Namun, dijual oleh RS seharga Rp 29 ribu.

“Dari stok 500 buah tabung elpiji, yang sudah terjual sebanyak 100 tabung,” jelasnya.

Anggoro mengatakan, pelaku mendapat pasokan tabung gas dari agen di Kota Samarinda.

“Pangkalannya ada di sekitaran Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb,” tuturnya.

Karena perbuatannya, RS dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

“Dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Sofy

Related Posts

Pasang Pagar Pembatas, BKSDA Pastikan Labuan Cermin Aman
BERAU

Pasang Pagar Pembatas, BKSDA Pastikan Labuan Cermin Aman

Mei 21, 2022
Lima Kali Berturut Turut, Pemkab Berau Raih Opini WTP
BERAU

Lima Kali Berturut Turut, Pemkab Berau Raih Opini WTP

Mei 21, 2022
Pagar Pembatas Permanen Bakal Dibangun di Labuan Cermin
BERAU

Pagar Pembatas Permanen Bakal Dibangun di Labuan Cermin

Mei 19, 2022
Masyarakat Ramai Datangi Disdukcapil Berau
BERAU

Masyarakat Ramai Datangi Disdukcapil Berau

Mei 19, 2022
Satu WBP Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Waisak
BERAU

Satu WBP Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Waisak

Mei 16, 2022
Diduga Masuk Berau, Distanak Sebut Belum Ada Ternak Yang Terjangkit Wabah PMK
BERAU

Diduga Masuk Berau, Distanak Sebut Belum Ada Ternak Yang Terjangkit Wabah PMK

Mei 15, 2022
Next Post
Diskoprindag Distribusikan Migor ke UMKM, Koperasi dan Kampung

Diskoprindag Distribusikan Migor ke UMKM, Koperasi dan Kampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Pasar Minyak Goreng Murah Dipadati Warga

Pasar Minyak Goreng Murah Dipadati Warga

Maret 10, 2022
Bandara Kalimarau Perketat Pengawasan Penumpang Rute Jawa dan Bali

Bandara Kalimarau Perketat Pengawasan Penumpang Rute Jawa dan Bali

Desember 22, 2020
Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polisi

Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polisi

April 18, 2022
La Nyalla Mattalitti Terima Gelar Kebangsawanan dari Kesultanan Gunung Tabur

La Nyalla Mattalitti Terima Gelar Kebangsawanan dari Kesultanan Gunung Tabur

Januari 16, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020