• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Senin, Maret 20, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Kejari Berau Gelar Pemusnahan, Barang Bukti Kasus Sejak Juni 2020

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Juni 8, 2021
in BERAU
0
Kejari Berau Gelar Pemusnahan, Barang Bukti Kasus Sejak Juni 2020
0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai macam kasus yang telah selesai ditangani kejaksaan, Selasa (8/6/2021) pukul 09.00 wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin menuturkan, pemusnahan barang bukti itu berasal dari kasus pidana umum sejak Juni 2020 hingga Juni 2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

READ ALSO

Kunjungan dan Monitoring Kakanwil Kemenkumham Kaltim Ke Rutan Tanjung Redeb 

Gandeng PMI Berau, LPM Gunung Panjang Gelar Donor Darah

“Barang bukti yang dimusnahkan narkotika, obat-obatan kesehatan, senjata api, senjata tajam dan minuman keras,” ungkap Nislianuddin usai pemusnahan di Kantor Kejari Berau.

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 1700 botol miras berbagai jenis. Mulai dari pabrikan hingga miras tradisional, dimusnahkan dengan dihancurkan dengan buldoser.

“Ada juga obat LL sebanyak 1500 butir. Sedangkan sabu-sabu yang dimusnahkan adalah sisa dari pemusnahan yang telah dilakukan saat penyidikan. Jadi kita tinggal sisanya dan alat-alatnya, seperti bong, alat timbangan dan plastik pembungkus,” ujarnya.

Sedangkan tindak pidana umum lainnya, lanjut Nislianuddin, juga ada barang bukti dari kasus perlindungan anak, berupa pakaian. Seperti kasus pelecehan seksual, kekerasan hingga pemerkosaan terhadap anak. Meskipun bisa dikembalikan kepada korban karena barang pribadi, namun pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dimusnahkan.

“Kalau kita kembalikan kepada korban (pakaiannya), itu akan menimbulkan trauma yang mendalam. Sehingga saat penuntutan, kita tuntut untuk dimusnahkan (barang buktinya),” ucapnya.

Mantan Kajari Aceh Tengah ini mengatakan, kedepannya akan rutin melakukan pemusnahan, setiap tiga bulan sekali sehingga tidak perlu menunggu lama. Hal itu untuk menghindari adanya penimbunan barang bukti yang banyak.

“Berapapun jumlahnya kita akan lakukan pemusnahan untuk menghindari penumpukan barang bukti dan mengghindari adanya perbuatan yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau Gamalis menyebut, ada berbagai hal yang perlu dilakukan dalam memberantas tindak kriminalitasi di Bumi Batiwakkal –sebutan Berau. Selain upaya berupa tindakan, perlu juga memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Perlu adanya punishment (hukuman) kepada pelaku. Dalam hal ini tentu kita serahkan kepada pihak berwajib, yakni kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

Mengenai peredaran miras di Berau, ia menyebut Berau sudah memiliki peraturan daerah (Perda), yakni Perda Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Seperti yang kita lihat, pemusnahan miras tadi hasil dari penegakan Perda,” ucapnya.

“Tinggal bagaimana pengaplikasiaannya aga lebih efektif lagi peneggakan Perda di lapangan,” tutupnya.

Penulis: Tim

Editor: Sofy

Related Posts

Kunjungan dan Monitoring Kakanwil Kemenkumham Kaltim Ke Rutan Tanjung Redeb 
BERAU

Kunjungan dan Monitoring Kakanwil Kemenkumham Kaltim Ke Rutan Tanjung Redeb 

Maret 20, 2023
Gandeng PMI Berau, LPM Gunung Panjang Gelar Donor Darah
BERAU

Gandeng PMI Berau, LPM Gunung Panjang Gelar Donor Darah

Maret 20, 2023
Sambut Ramadhan, PKS Berau Gelar Pawai Keliling Kota Tanjung Redeb
BERAU

Sambut Ramadhan, PKS Berau Gelar Pawai Keliling Kota Tanjung Redeb

Maret 20, 2023
Bulog Terus Tingkatkan Persediaan Beras Lokal Melalui Sosialisasi Ke Kampung-Kampung 
Advertorial

Bulog Terus Tingkatkan Persediaan Beras Lokal Melalui Sosialisasi Ke Kampung-Kampung 

Maret 17, 2023
Diskoperindag Berau Gelar Bimtek UMKM Khusus Kuliner Kue Kering 
Advertorial

Diskoperindag Berau Gelar Bimtek UMKM Khusus Kuliner Kue Kering 

Maret 17, 2023
Pemuda 24 Tahun Diamankan Polsek Pulau Derawan Karena Bawa Sajam
BERAU

Pemuda 24 Tahun Diamankan Polsek Pulau Derawan Karena Bawa Sajam

Maret 17, 2023
Next Post
Bertemu Dirjen Keuangan Daerah, Ini Harapan Bupati Berau

Bertemu Dirjen Keuangan Daerah, Ini Harapan Bupati Berau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Ada Tambahan Cabor Yang Akan Dipertandingkan di Porprov VII Kaltim 2022

Ada Tambahan Cabor Yang Akan Dipertandingkan di Porprov VII Kaltim 2022

Juli 14, 2022
Plt Bupati Berau Ajukan Kenaikan UMK 2021

Plt Bupati Berau Ajukan Kenaikan UMK 2021

Desember 23, 2020
Dua Kampung di Tabalar, Nikmati Listrik

Dua Kampung di Tabalar, Nikmati Listrik

Maret 2, 2023
BPS Berau : Perekonomian Berau Tahun 2021 Lebih Baik dari Tahun 2020

BPS Berau : Perekonomian Berau Tahun 2021 Lebih Baik dari Tahun 2020

Februari 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020