BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Ombudsman RI Perwakilan Kaltim mengajak mahasiswa di Kabupaten Berau untuk melaporkan adanya dugaan maladministrasi maupun pelanggaran prosedur pelayanan publik.
Sosialisasi pun digelar di Sekretariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Berau, Yang mana pesertanya turut diikuti oleh beberapa organisasi mahasiswa, seperti IMM Berau, GMNI Cabang Berau, pengurus BEM Universitas Muhammadiyah Berau, BEM STIT Berau, dan BEM STIPER Berau.
Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Rian Gamas mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut untuk mengedukasi mahasiswa Berau sebagai pelopor dalam menyampaikan informasi pelayanan publik melalui administrasi dan praktiknya.
“Seluruh mahasiswa dapat memahami alur prosedur pelaporan Maladministrasi kepada ombudsman dan mahasiswa juga mengetahui tentang tugas dan kewajiban dari Ombudsman RI,” ucapnya.
Ombudsman RI sendiri merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Lanjut Rian Gamas menuturkan, Pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Pelayanan yang dimaksud adalah sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ungkapnya.
Ria mengungkapkan, praktik Maladministrasi merupakan suatu praktik yang melawan hukum dan etika seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, pengabaian kewajiban, diskriminatif, dan pungli.
“Mahasiswa dapat peka terkait adanya dugaan tersebut dan melaporkan kepada pihak Ombudsman sesuai prosedur,” katanya.
“Kami hanya menerima 9 – 10 aduan terkait praktik Maladministrasi di Berau. Artinya sangat sedikit yang mengetahui prosedur tersebut,” jelasnya.
Sementara Rian katakan, sosialisasi tersebut merupakan yang pertama di Kabupaten Berau dalam pengawasan pelayanan publik dengan melibatkan mahasiswa.
“Awalnya kami tidak mengetahui apa itu Ombudsman dan tupoksinya. Tetapi setelah diberikan edukasi ternyata Ombudsman ini sangat berperan penting dalam menjaga Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofi