• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Sabtu, September 23, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Pemuda 18 Tahun Cabuli Adik Ipar

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Oktober 3, 2022
in BERAU
0
Pemuda 18 Tahun Cabuli Adik Ipar
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pemuda asal Biatan diringkus Polsek Talisayan lantaran melakukan tindakan asusila kepada adik iparnya sendiri yang berusia 7 tahun.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan menuturkan, pelaku, yakni Muhammad Jaslan (18), mengaku telah melakukan aksinya itu sebanyak lima kali sejak 2021. Terakhir di kediamannya, Selasa (20/9/2022).

READ ALSO

Optimalkan Penyediaan Air Bersih di Perdesaan, BUMDes Menjadi Andalan

Bupati Hadiri Lomba Kuliner Khas Bajau Dan Tari Dalling Di Kampung Tanjung Batu

Kejadian bermula saat kakak korban, yang tak lain adalah istri pelaku mengajak korban untuk memetik daun singkong.

“Namun, pelaku melarang (agar tidak mengajak korban, red). Sehingga berangkatlah pelapor sendiri mengambil daun singkong,” ungkap Sindhu, dalam keterangan rilisnya kepada awak media, Senin (3/10/2022).

Saat ditengah perjalanan, kata Kapolres, pelapor merasa curiga. Sehingga ia langsung kembali ke rumah untuk mencari adiknya.

Betapa terkejutnya pelapor, mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak senonoh terhadap korban. Jaslan sedang baring di lantai dengan celana sudah di lutut. Sementara adiknya dalam posisi memegang serta memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut.

“Melihat kejadian itu, pelapor keluar dari rumah dan berniat untuk ke rumah kakak pertamanya untuk melapor. Namun dihalangi oleh pelaku,” jelasnya.

“Alasannya khilaf,” bebernya.

Tidak tahan menahan geram, pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 14.30 wita, pelapor beserta kakak pertamanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menahan tersangka untuk kemudian diproses hukum.

“Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” ungkap Kapolres.

“Kondisi korban saat ini sehat walafiat sembari penyembuhan kondisi trauma psikis oleh pihak dari PPA Kecamatan setempat,” ujar Kapolres.

Dalam setiap melancarkan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan permen sedang untuk dalih perbuatan bejat itu dilakukan tersangka karena khilaf.

Namun begitu, Kapolres menegaskan apapun alasan yang disampaikan tersangka, petugas tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Apapun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kita juga ingin menyampaikan, Polres Berau sangat konsent terhadap keselamatan dari anak-anak Berau,” tegasnya.
“Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis : Tim

Editor : Sofi

Related Posts

Optimalkan Penyediaan Air Bersih di Perdesaan, BUMDes Menjadi Andalan
BERAU

Optimalkan Penyediaan Air Bersih di Perdesaan, BUMDes Menjadi Andalan

September 22, 2023
Bupati Hadiri Lomba Kuliner Khas Bajau Dan Tari Dalling Di Kampung Tanjung Batu
Advertorial

Bupati Hadiri Lomba Kuliner Khas Bajau Dan Tari Dalling Di Kampung Tanjung Batu

September 22, 2023
Perumda Batiwakkal Siap Dukung TMMD ke-118 Kodim 0902 Berau
BERAU

Perumda Batiwakkal Siap Dukung TMMD ke-118 Kodim 0902 Berau

September 20, 2023
Berkolaborasi, Pemkab Berau Dan BMKG Siapkan Sarana Dan Prasarana Mitigasi Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami
Advertorial

Berkolaborasi, Pemkab Berau Dan BMKG Siapkan Sarana Dan Prasarana Mitigasi Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami

September 20, 2023
Kampung Bebas Narkoba di Polres Berau Dinilai oleh Tim Penilai Polda Kaltim
BERAU

Kampung Bebas Narkoba di Polres Berau Dinilai oleh Tim Penilai Polda Kaltim

September 19, 2023
Rencana Pembangunan IPA Singkuang Masih Berproses
BERAU

Terkendala Dana, Perumda Batiwakkal Memetakan Skala Prioritas Dalam Perluasan Jaringan

September 18, 2023
Next Post
Tragedi Kanjuruhan, Wabup Berau Ajak Peserta KNPI Cup Doakan Para Korban

Tragedi Kanjuruhan, Wabup Berau Ajak Peserta KNPI Cup Doakan Para Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Wacana Pembangunan Landasan Pesawat Diatas Air Masih Tahap Pengkajian

Wacana Pembangunan Landasan Pesawat Diatas Air Masih Tahap Pengkajian

Mei 15, 2022

Kapolres Utamakan Tindakan Persuasif Hadapi Aksi Mahasiswa

Oktober 12, 2020

Simpan 25,73 Gram Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

November 17, 2020
Disdukcapil Hadirkan ADM di Talisayan

Disdukcapil Hadirkan ADM di Talisayan

Agustus 7, 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020