BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) makin serius menggarap penarikan retribusi untuk 12 objek pariwisata. Pembagian pun ditargetkan 60 persen untuk dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan Perda Kabupaten Berau 8 / 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, ada 12 destinasi wisata yang akan ditarik retribusi.
Diantaranya adalah : Wisata Museum Gunung Tabur; Wisata Keraton Sambaliung; Wisata Museum Bola Kecamatan Teluk Bayur; Wisata Air Panas Bapinang; Wisata Tangap (Hutan Kota); Wisata Labuan Cermin; Wisata Pantai Talisay Kecamatan Talisayan; Wisata Luang Naga Kecamatan Talisayan; Wisata Goa Permata Rimaung Merabu; Wisata Pulau Kakaban; Wisata Karst Kampung Merabu; dan Taman Sanggam.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Disbudpar Berau, Samsiah mengatakan, dari jumlah tersebut baru 2 Destinasi pariwisata yang sudah digarap, yakni Keraton Sambaliung dan Museum Batiwakkal Gunung Tabur.
“Sementara destinasi wisata lainnya masih tarik ulur karena beberapa persoalan, seperti belum adanya pengelola atau destinasi saat ini kondisinya sedang ditutup,” tuturnya.
Adapun syarat penarikan retribusi, bahwa Pemkab sudah menyediakan fasilitas untuk kenyamanan pengunjung, harus sudah ada sarana dan prasarana yang dibangun pada lokasi wisata tersebut. Samsiah menyebut, dari jumlah itu memang ada lokasi wisata yang belum dapat ditarik retribusi.
Seperti Wisata Air Panas Bapinang yang terkendala karena persoalan letak lokasi wisata, seperti di Air Panas Pemapak di Bapinang Biatan dan Tabalar Muara.
Diakui samsiah, perlu dilakukan konsolidasi lebih lanjut untuk menentukan pengelolanya karena ada 2 kampung yang mengklaim destinasi wisata tersebut.
“Untuk beberapa lokasi wisata juga belum digarap karena belum ada pengelolanya. Seperti Wisata Tangap (Hutan Kota) yang saat ini malah tutup, sementara ada keinginan pokdarwis yang baru dibentuk untuk mulai kembali mengelola, tetapi kami minta kepastian tentang persoalan lahan,” terangnya.
“Begitu juga untuk objek Wisata Goa Permata Rimaung Merabu baru akan dibentuk Pokdarwis supaya mereka dapat mengelola dan menjaga lokasi wisata tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk Wisata Pulau Kakaban masih dalam jalur koordinasi dan konsolidasi terkait klaim lahan ahli waris, saat ini sudah dalam tahap negosiasi segera akan kita tindak lanjuti untuk pengelolaannya, di mana Pulau Kakaban merupakan wilayah hukum dari Kampung Payung-payung.
Untuk Wisata Karst Kampung Merabu juga belum ada rencana untuk penarikan retribusi, Sedangkan, khusus Wisata Taman Sanggam, Samsiah menyebut belum bisa ditarik karena tidak dikelola sebagai objek daya tarik wisata, dan saat ini tempat dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.
“Untuk Taman Sanggam, dulunya memang ada keinginan dari Pokdarwis Tanjung Redeb untuk dijadikan lokasi wisata namun sekarang belum ada tindak lanjut termasuk penentuan pengelolaannya. Sehingga, memang perlu ada perubahan dari Perda itu terkait penentuan lokasi wisata yang bakal ditarik retribusi,” katanya.
Khusus Wisata Museum Bola belum dapat ditarik retribusi lantaran penggunaan gedung yang dipakai sebagai gedung olahraga oleh komunitas pemuda setempat. Pihaknya pun berencana akan mensosialisasikan penggunaan objek tersebut sebagai peninggalan sejarah kota tua Teluk Bayur.
“Kami berharap Pokdarwis dapat berkoordinasi untuk pengajuan penarikan retribusi dan diharapkan objek pariwisata yang ditarik retribusi itu harus berkelanjutan,” tandasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofi